Memiliki pengertian bahwa ; harga jual dari
setiap jenis pelayanan produk jasa, dihitung dalam : SATUAN PRODUKSI JASA, yang disediakan oleh Badan Usaha Jasa
Angkutan Laut, dengan beberapa argumentasi antara lain :
|
|
1
|
Dapat menutup seluruh beaya / COST RECOVERY
|
2
|
Dapat
member tingkat margin yang wajar kepada perusahaan, agar mampu
mengembalikan investasi.
|
3
|
Dapat
menumbuhkan perkembangan perusahaan.
|
4
|
Mampu
mendorong peningkatan pelayanan dan produktivitas pelabuhan.
|
5
|
Dapat
menunjang pertumbuhan ekonomi regional dan nasional.
|
6
|
Dapat
mendorong persaingan perdagangan dalam menghadapi era globalisasi.
|
Tarif Jasa Angkutan Laut
Diposting oleh
Unknown