Untuk keberangkatan kapal,
setelah kapal dimuat, petugas bagian operasi kapal mengurus keberangkatan
kapal dan memeriksa kapal bersama-sama
dengan petugas pelabuhan yang
terkait :
|
1
|
Dokter pelabuhan, untuk memeriksa anak buah kapal
dan penumpang serta kapal itu sendiri dari segi kesehatan serta memeriksa
buku kesehatan.
|
2
|
Petugas imigrasi, untuk memeriksa paspor
orang-orang yang turut berlayar dengan kapal tersebut.
|
3
|
Petugas pabean, untuk memeriksa apakah kapal sudah
mempunyai surat ijin berlayar.
|
4
|
Inspektorat angkutan laut, untuk memeriksa mengenai
keberangkatan kapal tersebut.
|
5
|
Syahbandar, untuk memeriksa sertifikat kapal dan
memberikan surat ijin berlayar.
|
6
|
Petugas kepanduan, yang merupakan petugas terakhir
untuk memberikan surat diperkirakan meninggalkan pelabuhan dan memandu kapal
untuk keluar pelabuahan.
|