Sewa menyewa ruang kapal dalam bentuk perjanjian dapat dibagi dalam
3 golongan jenis charter sebagai berikut :
|
1
|
Bareboat Charter atau Demise Charter
|
2
|
Time Charter
|
3
|
Trip Time Charter
|
4
|
Voyage Charter atau Space Charter
|
Namun apabila ditinjau secara
rinci ketiga jenis charter tersebut, masih dapat diuraikan sebagai berikut :
|
1
|
Bareboat Charter atau Demise Charter (Penyerahan Milik)
|
|
Bareboat Charter adalah penyewaan kapal tanpa Nakhoda dan Anak Buah
Kapal (ABK). Jadi Charter harus melengkapi sendiri Nakhoda dan ABK tersebut,
walaupun demikian kapal masih dalam kondisi laik laut (Sea Worthy)
|
|
Harga sewa (Charter Free) jenis charter ini berdasarkan kepada
setiap ton bobot mati musim panas (Summer Deadweight Capacity) dan harus
dibayar dimuka untuk setiap bulan (satu jenis dengan Time Charter).
|
|
Semua biaya ekspoloitasi kapal ditanggung oleh Charter, termasuk
biaya repair dan survey kapal yang dilaksanakan secara periodik. Namun
demikian charterer wajib mengembalikan kapal setelah habis/selesai kontrak,
sesuai dengan keadaan semula, kecuali karena terjadi keausan normal.
|
|
Mengenai masalah asuransi kapal, juga menjadi tanggungan Charterer,
kecuali sewaktu negosiasi disepakati dalam Charter Party (C/P) bahwa biaya
asuransi kapal (Polis Asuransi) menjadi tanggungan Ship Owner.
|
|
Selama tegang waktu (Time Period) Bareboad Charter tersebut masih
berlaku, Charterer boleh menyewakan
kembali (recharter/sublet charter) kepada pihak ketiga dan dalam hal
ini dia bertindak sebagai Ship Owner dan disebut Disponet Owners.
|
|
Pihak ketiga tidak bertanggung jawab kepada pemilik kapal asli. Dia
hanya bertanggung jawab kepada Dispnent Owner dan Ship Owner asli menerima
tanggung jawab hanya dari Disponent Owner saja.
|
|
Meskipun kapal boleh disewakan kepada pihak ketiga atau digunakan
sendiri oleh Charterer, masing-masing pihak harus mematuhi suatu ketentuan,
yaitu “Kapal hanya dapat digunakan untuk pelayaran yang sah dan untuk
mengangkut barang-barang (muatan) yang sah pula (the vessel will be employed
in lawful trade in carrying lawfull merchandise). Jika ketentuan ini
dilanggar, misalnya oleh Charterer digunakan mengangkut barang
terlarang/gelap (Contrabande), maka segala konsekwensi atas kapal tersebut,
menjadi tanggungan dan beban Charterer. Misalnya kapal disita oleh petugas
setempat. Charterer harus membayar ganti rugi kepada Ship Owner atas kapal
yang disita tersebut. Dalam keadaan normal Bareboad Charter jarang
dipergunakan.
|
2
|
Time Charter
|
|
Dalam charter waktu ini, ship owner memberikan kebebasan kepada
Charterer untuk menggunakan kapalnya dan berlayar selama jangka waktu
tertentu yang telah disepakati dalam C/P. Misalnya selam 6 bulan, satu tahun,
dua tahun dan ada kalanya sampai sepuluh tahun. Pada jenis charter ini,
Nakhoda dan ABK disediakan oleh Ship Owner
semua biaya-biaya Nakhoda dan ABK, reparasi (Floating Repair), minyak
pelumas, survey kapal dan asuransi menjadi tanggungan Ship Owner.
Sedangkan biaya-biaya bahan bakar minyak (BBM), disbursement di pelabuhan,
bongkar muat (Stevedoring), air ketel (khusus untuk kapal uap), air minum
(tawar) dan lain-lain biaya ekspoloitasi, menjadi beban Charterer. Kecuali
jika tidak diatur dalam C/P biaya-biaya air minum untuk Nakhoda dan ABK
ditanggung oleh Ship Owner. Sewa Charter (Charter Fee) dalam Time Charter
tidak tertanggung dari banyaknya barang yang diangkut, tetapi didasarkan
kepada waktu, yaitu : “Sewa tiap ton bobot mati kapal waktu musim panas
(Summer Deadweight Capacity) dan harus dibayar pada setiap bulan.
|
3
|
Trip Time Charter
|
|
Bilamana kapal dicharter untuk satu kali atau lebih pelayaran,
tetapi charter fee berdasarkan kepad waktu, maka jenis carter seperti ini
disebut Trip Time Charter. Charter dapat menjadi Carrier atas barang-barang
pihak ketiga dan dapat pula menyewakan
kapal yang disewanya kepada pihak ketiga (Recharter/Sublet Charter), baik
secara Time Charter atau Voyage Charter.
|
|
Sebagaimana ketentuan yang berlaku untuk Bareboat Charter, juga
dalam Time Charter dan Trip Time Charter berlaku ketentuan “lawfull trade in
carrying lawfull merchandise”, artinya kapal boleh dipergunakan untuk
pelayaran yang sah dan untuk mengangkut barang yang sah pula.
|
4
|
Voyage Charter/Space Charter/Deadweight Charter
|
|
Merupakan suatu persetujuan charter antara Pemilik/Pengusaha Kapal
dan Pencharter (Charterer). Kapal lengkap dengan Nakhoda dan ABK untuk satu
kali/lebih pelayaran. Besar charter fee dihitung dari banyaknya muatan yang
diangkut sebagaimana dijanjikan, sehingga sewa kapal sama dengan uang tambang
(Sen Freight). Jenis charter ini disebut juga space/deadweigtht charter,
karena sewa kapal berdasarkan kepada banyaknya barang yang diangkut. Tetapi banyak
barang telah lebih dahulu dijanjikan. Dengan demikian Charterer bertindak
sebagai Carrier (Disponent Owner).
|
|
Trayek yang dilayari oleh Pemilik/Pengusaha Kapal harus sesuai
sebagaimana ditetapkan pada C/P
(Charter Party). Pada jenis charter ini apakah ruang kapal dipakai seluruh atau tidak, Ship Owner tetap
dibayar sewa kapalnya sebagaimana tetap dijanjikan oleh Charterer.
|
|
a
|
Trip Voyage Charter
|
|
|
Bila kapal disewa secara charter untuk pelayaran dari satu/beberapa
Pelabuhan Pemuatan (Loading Port) kesatu/beberapa Pelabuhan Pembongkaran
(Discharging Port), tetapi hanya untuk satu trip dan sewa kapal didasarkan
kepada banyaknya barang yang dijanjikan, jenis charter seperti ini disebut
Trip Voyage Charter.
|
|
|
Charter dalam bentuk Voyage Charter dan Trip Voyage Charter dapat
bertindak sebagai Carrier atas barang-barang pihak ketiga sebagai Disponent
Owner, dapat pula menyewakan kapal tersebut kepada pihak ketiga, tetapi hanya
untuk trayek yang disebut didalam C/P.
|
|
|
Pada umumnya jenis voyage charter digunakan oleh Pengusaha dalam
transaksi jual beli barang Antar Pulau (Interisland/Interinsuler) di Dalam
Negeri. Dapat pula digunakan untuk Pelayaran Antar Negara (Ocean Going) yang
transaksi jual beli komoditi berdasarkan Free On Board (F.O.B) Cost &
Freight (C & F) atau Cost Insurance & Freight (C.I.F)
|
|
b
|
Berth Charter
|
|
|
Berth Charter dipergunakan jika tidak dapat ditentukan dengan pasti jenis dan banyaknya koli
barang yang akan diangkut. Jenis dan bayaknya koli disebut sewaktu kapal dilayari
didermaga (on the berth), yaitu pada waktu pemuatan berlangsung. Bilamana Charter
tidak berhasil mengisi ruang kapal sesuai yang dijanjikan, maka dia dikenakan
deadfreight. Dalam prakteknya Berth Charter Jarang digunakan.
|
|
c
|
Deadweight Charter
|
|
|
Tidak ada bedanya dengan Voyage Charter. Apakah Charterer berhasil
mengisi ruangan kapal hingga sarat (full and down) atau tidak, sewa charter
tetap sebesar yang telah dijanjikan.
|
|
d
|
Gross Charter
|
|
|
Untuk jenis charter ini, didalam C/P ditetapkan, bahwa semua biaya
kapal dipelabuhan, termasuk disbursement account, biaya B/M (Stevedoring),
tally dan sebagainya, menjadi beban Ship Owner. Namun biaya-biaya tersebut
oleh Ship Owner akan diperhitungkan dalam waktu menentukan besarnya Charter
Fee.
|
|
e
|
Net Charter
|
|
|
Jenis charter ini merupakan kebalikan dari Gross Charter, yaitu
biaya-biaya sebagaimana dijelaskan pada Gross Charter tersebut diatas menjadi
beban Charterer. Biaya-biaya yang menjadi beban Ship Owner hanyalah biaya
tetap kapal (Fix Cost) dan bunker (BBM).
|
|
f
|
Clean Charter
|
|
|
Pada charter ini, pemilik kapal hanya memikul komisi untuk
Chartering Brokers (Brokerage) dan tidak dibebani komisi-komisi lain. Misalnya
Address Commission.
|
|
|
Address Commission meupakan suatu Return Commission yang diberikan
oleh Ship Owner kepada Charterer atas uang tambang (sea freight) yang
dibayarnya. Jadi merupakan rabat atau potongan atau discount yang yang
besarnya + 2.5 % dari uang tambang bersih.
|
|
|
Dalam transaksi pembelian barang atas dasar F.O.B pembeli merupakan
Charterer, sehingga dialah yang menerima komisi tersebut. Sedangkan bila atas
dasar C & F atau C.I.F Penjual yang merupakan charterer, sehingga dialah
yang berhak menerima komisi tersebut.
|
|
|
Namun apabila dalam C/P dipergunakan syarat “Free Of Address” maka
Ship Owner tidak membayar address commision kepada Charterer.
|
|
g
|
Lumpsum Charter
|
|
|
Pada jenis charter ini, perhitungan besarnya charter fee ditentukan
sebagai berikut :
|
|
|
Charterer menyewa seluruh atau sebagian ruang kapal sesuai yang
dijanjikan dengan sewa sejumlah uang tertentu, yang merupakan jumlah uang
tetap (Lumpsum). Apakah ruang kapal tersebut diisi penuh atau tidak oleh Charterer,
charter fee untuk ship owner tetap diterima sesuai besar jumlah uang yang
telah dijanjikan dalam C/P.
|
|
|
Bentuk Lumpsum Charter ini sering digunakan oleh Perusahaan
Pelayaran dalam Liner Service, jika pada suatu ketika tonage kapal tidak
mencukupi untuk memenuhi order dari Pelanggannya atau tidak memenuhi
pengangkutan barang-barang yang tersedia dalam trayek yang dilayaninya.
|