Usaha dibidang Pelayaran Niaga
adalah suatu usaha yang mengeluarkan modal besar (Capital Intensive). Di sisi
lain usaha ini juga dikenal sangat lambat dalam pengembalian modal yang
ditanamkan oleh para Pengusaha Pelayaran Niaga (Slow Yeilding Capital). Oleh karena itu bila orang berkeinginan berusaha atau mengembangkan
uangnya dibidang usaha ini, haruslah dipikirkan lebih dahulu akan untuk rugi
akibat penanaman modal yang dimilikinya. Mengapakah demikian, tentu untuk
menjawab pertanyaan ini kita lihat secara riel bahwa harga sebuah kapal sangat
mahal. Kemudian untuk mengperasikan sebuah kapal, juga memerlukan keahlian
tinggi dan khusus yaitu Shipping Business Administration, serta harus
didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional, handal, berdedikasi dan
berloyalitas tinggi, serta mampu berinteraksi berskala internasional. Di sisi
lain perusahaan pelayaran harus memenuhi Peraturan Perundangan yang berlaku
(legalitas) baik yang berskala internasional.
|
Perusahaan Pelayaran Niaga BUMN
atau Swasta yang berkecimpung melayani pengangkutan barang-barang produksi
Dalam Negeri Wilayah Indonesia dan dipasarkan untuk konsumen di dalam negeri
pula, dinamai Perusahaan Antar Pulau atau Interisland atau Interinsuler,
Pelayaran Interinsuler ini ada yang bergerak pada trayek dan jadual tetap dan
teratur (liner service) dan ada pula yang lebih senang kepada instruksi
(order) dari Shipper/Consignee, hal seperti ini disebut tramper.
|
Bagi perusahaan pelayaran niaga
BUMN maupun Swasta yang berkiprah melayani muatan kapal (komoditi) hasil
produksi Dalam Negeri yang diekspor ke luar negeri dan atau mengangkut barang
jadi atau barang baku dari luar negeri, dinamai Perusahaan Pelayaran Samudera
atau Ocean Going Shipping Company.
|
Mengingat bahwa membeli kapal
sangat mahal untuk dioperasikan pada trayek yang dilayani Perusahaan
Pelayaran Internasional Interinsuler maupun Ocean Going tersebut dan harus
sinkron dengan policy Pemerintah maupun Badan Internasional (IMO =
International Maritime Organization) maka Dunia Pelayaran mencari alternatif
sebagai solusinya yaitu dengan menyewa
kapal dari pihak lain (Charter).
|
Jadi asal mula timbulnya
Charter Business ini antara lain sebagai berikut
|
1
|
Berkaitan dengan investasi atau pengadaan dalam
usaha pelayaran
|
2
|
Untuk memenuhi kebutuhan jadwal pelayaran dalam
waktu tertentu
|
3
|
Akibat adanya booming muatan (komoditi) pada masa
tertentu, akibat perilaku didunia perdagangan berskala Nasional, Regional,
dan Internasional
|
4
|
Adanya usaha atau Pengusaha yang khusus berkegiatan
di bidang sewa-menyewa kapal miliknya
|
Dari sini kita dapat melihat
adanya pertimbangan-pertimbangan yang mendorong Pemilik Kapal (Ship Owner).
Pengusaha Pelayaran (Shipping Bussinesman), Pedagang Ekspor Impor (Eksporti
Importir), Industrialis, Pemerintah dan sebagainya, memasuki pasaran Charter,
sebagai pihak yang menyewakan dan pihak penyewa kapal niaga.
|
Sebagai pemilik kapal dapat
memberikan hasil guna bagi kapal miliknya dengan cara sebagai berikut :
|
a
|
Mengusahakan sendiri sebagai Pengusaha Pelayaran
Liner Service
|
b
|
Mengusahakan sendiri sebagai Pengusaha Pelayanan
Tramping (Pelayaran Bebas)
|
c
|
Menyewakan kepada pihak lain yang memerlukan kapal
(Charter).
|
Di Dunia Pelayaran (Shipping
Bussiness) kita mengenal nama-nama besar antara lain Aristoteles Onassis.
Stavros Niarchos yang memiliki kapal besar-besar dan berbagai jenis, namun
para pengusaha tersebut tidak mengusahakan/mengoperasikan Perusahaan
Pelayaran.
|
Definisi/istilah Charter ialah
“Persetujuan sewa-menyewa kapal untuk suatu jangka waktu tertentu atau untuk
satu atau beberapa kali pelayaran tertentu, yang pembayaran sewanya
didasarkan pada jangka waktu penyewaan “atau” jumlah pelayaran”.
|
Secara umum Charter dibagi tiga
yaitu
|
1)
|
Bareboat Charter/Demise Charter
Penyewa kapal dalam kondisi kosong, tanpa Nakhoda
dan Anak Buah Kapal (ABK). Pencharter (Charterer) yang harus melengkapi SDM
tersebut. Namun kapal dalam kondisi laik laut Charter Free dihitung dari setiap
ton bobot mati pada musim panas
|
2)
|
Time Charter
Kapal dalam kondisi laik laut dicharter dalam waktu
tertentu. Pada waktu dikembalikan kapal harus dikembalikan dalam keadaan
semula. Charter Free berdasarkan bobot mati kapal waktu musim panas.
|
3)
|
Voyage Charter
Kapal dalam keadaan laik laut dicharterkan untuk
satu atau lebih pelayaran tertentu (voyage) Charter Free dihitung dari
banyaknya muatan yang diangkut.
|