Pages

Asal Mula Timbulnya Charter


Usaha dibidang Pelayaran Niaga adalah suatu usaha yang mengeluarkan modal besar (Capital Intensive). Di sisi lain usaha ini juga dikenal sangat lambat dalam pengembalian modal yang ditanamkan oleh para Pengusaha Pelayaran Niaga (Slow Yeilding Capital). Oleh  karena itu bila orang  berkeinginan berusaha atau mengembangkan uangnya dibidang usaha ini, haruslah dipikirkan lebih dahulu akan untuk rugi akibat penanaman modal yang dimilikinya. Mengapakah demikian, tentu untuk menjawab pertanyaan ini kita lihat secara riel bahwa harga sebuah kapal sangat mahal. Kemudian untuk mengperasikan sebuah kapal, juga memerlukan keahlian tinggi dan khusus yaitu Shipping Business Administration, serta harus didukung oleh Sumber Daya Manusia yang profesional, handal, berdedikasi dan berloyalitas tinggi, serta mampu berinteraksi berskala internasional. Di sisi lain perusahaan pelayaran harus memenuhi Peraturan Perundangan yang berlaku (legalitas) baik yang berskala internasional.
Perusahaan Pelayaran Niaga BUMN atau Swasta yang berkecimpung melayani pengangkutan barang-barang produksi Dalam Negeri Wilayah Indonesia dan dipasarkan untuk konsumen di dalam negeri pula, dinamai Perusahaan Antar Pulau atau Interisland atau Interinsuler, Pelayaran Interinsuler ini ada yang bergerak pada trayek dan jadual tetap dan teratur (liner service) dan ada pula yang lebih senang kepada instruksi (order) dari Shipper/Consignee, hal seperti ini disebut tramper.
Bagi perusahaan pelayaran niaga BUMN maupun Swasta yang berkiprah melayani muatan kapal (komoditi) hasil produksi Dalam Negeri yang diekspor ke luar negeri dan atau mengangkut barang jadi atau barang baku dari luar negeri, dinamai Perusahaan Pelayaran Samudera atau Ocean Going Shipping Company.
Mengingat bahwa membeli kapal sangat mahal untuk dioperasikan pada trayek yang dilayani Perusahaan Pelayaran Internasional Interinsuler maupun Ocean Going tersebut dan harus sinkron dengan policy Pemerintah maupun Badan Internasional (IMO = International Maritime Organization) maka Dunia Pelayaran mencari alternatif sebagai solusinya  yaitu dengan menyewa kapal dari pihak lain (Charter).
Jadi asal mula timbulnya Charter Business ini antara lain sebagai berikut
1
Berkaitan dengan investasi atau pengadaan dalam usaha pelayaran
2
Untuk memenuhi kebutuhan jadwal pelayaran dalam waktu tertentu
3
Akibat adanya booming muatan (komoditi) pada masa tertentu, akibat perilaku didunia perdagangan berskala Nasional, Regional, dan Internasional
4
Adanya usaha atau Pengusaha yang khusus berkegiatan di bidang sewa-menyewa kapal miliknya
Dari sini kita dapat melihat adanya pertimbangan-pertimbangan yang mendorong Pemilik Kapal (Ship Owner). Pengusaha Pelayaran (Shipping Bussinesman), Pedagang Ekspor Impor (Eksporti Importir), Industrialis, Pemerintah dan sebagainya, memasuki pasaran Charter, sebagai pihak yang menyewakan dan pihak penyewa kapal niaga.
Sebagai pemilik kapal dapat memberikan hasil guna bagi kapal miliknya dengan cara sebagai berikut :
a
Mengusahakan sendiri sebagai Pengusaha Pelayaran Liner Service
b
Mengusahakan sendiri sebagai Pengusaha Pelayanan Tramping (Pelayaran Bebas)
c
Menyewakan kepada pihak lain yang memerlukan kapal (Charter).
Di Dunia Pelayaran (Shipping Bussiness) kita mengenal nama-nama besar antara lain Aristoteles Onassis. Stavros Niarchos yang memiliki kapal besar-besar dan berbagai jenis, namun para pengusaha tersebut tidak mengusahakan/mengoperasikan Perusahaan Pelayaran.
Definisi/istilah Charter ialah “Persetujuan sewa-menyewa kapal untuk suatu jangka waktu tertentu atau untuk satu atau beberapa kali pelayaran tertentu, yang pembayaran sewanya didasarkan pada jangka waktu penyewaan “atau” jumlah pelayaran”.
Secara umum Charter dibagi tiga yaitu
1)
Bareboat Charter/Demise Charter
Penyewa kapal dalam kondisi kosong, tanpa Nakhoda dan Anak Buah Kapal (ABK). Pencharter (Charterer) yang harus melengkapi SDM tersebut. Namun kapal dalam kondisi laik laut Charter Free dihitung dari setiap ton bobot mati pada musim panas
2)
Time Charter
Kapal dalam kondisi laik laut dicharter dalam waktu tertentu. Pada waktu dikembalikan kapal harus dikembalikan dalam keadaan semula. Charter Free berdasarkan bobot mati kapal waktu musim panas.
3)
Voyage Charter
Kapal dalam keadaan laik laut dicharterkan untuk satu atau lebih pelayaran tertentu (voyage) Charter Free dihitung dari banyaknya muatan yang diangkut.
 
Blogger Templates