Terminal
|
:
|
Fasilitas pelabuhan yang terdiri atas
kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan,
tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat
barang.
|
Terminal Khusus
|
:
|
Terminal yang terletak di luar Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan
bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai
dengan usaha pokoknya.
|
Terminal
Untuk Kepentingan Sendiri
|
:
|
Terminal yang terletak di dalam Daerah
Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan
bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha
pokoknya.
|
Daerah
Lingkungan Kerja (DLKr)
|
:
|
Wilayah perairan dan daratan pada
pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan
pelabuhan.
|
Daerah
Lingkungan Kepentingan (DLKp)
|
:
|
Perairan disekeliling daerah
lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin
keselamatan pelayaran.
|
Rencana
induk Pelabuhan
|
:
|
Pengaturan ruang pelabuhan berupa
peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja
dan Daerah Lingkungan Kepentingan
pelabuhan.
|
Otoritas
Pelabuhan (Port Authority)
|
:
|
Lembaga pemerintah di pelabuhan
sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian dan
pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
|
Unit
Penyelenggara Pelabuhan
|
:
|
Lembaga pemerintah di pelabuhan
sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi, pengendalian, pengawasan kegiatan
kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan
yang belum diusahakan secara komersial.
|
Badan
Usaha Pelabuhan (BUP)
|
:
|
Badan usaha yang kegiatan usahanya
khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
|
Kolam
Pelabuhan
|
:
|
Perairan di depan dermaga yang
digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
|
Tata
Ruang
|
:
|
Wujud struktur ruang dan pola ruang.
|
Peralatan
Ruang
|
:
|
Suatu sistem proses perencanaan tata
ruang, pemanfaatan ruang, dan pengedalian pemanfaatan ruang.
|
Keselamatan
dan Keamanan Pelayaran
|
:
|
Suatu keadaan terpenuhinya persyaratan
keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan,
lingkungan maritim.
|
Kelaiklautan
Kapal
|
:
|
Keadaan kapal yang memenuhi
persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal,
pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan
penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan
pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di
perairan tertentu.
|
Keselamatan
Kapal
|
:
|
Keadaan kapal yang memenuhi
persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan,
stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat
penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat
setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
|
Badan
Klasifikasi
|
:
|
Lembaga klasifikasi kapal yang
melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu
material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal
sesuai dengan peraturan klasifikasi.
|
Kapal
|
:
|
Kendaraan air dengan bentuk dan jenis
tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi
lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis,
kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang
tidak berpindah-pindah.
|
Kapal
Perang
|
:
|
Kapal Tentara Nasional Indonesia yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
|
Kapal
Negara
|
:
|
Kapal milik negara digunakan oleh
instansi pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta
tugas-tugas pemerintah lainnya.
|
Kapal
Asing
|
:
|
Kapal yang berbendera selain bendera
indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal inonesia.
|
Awak
Kapal
|
:
|
Orang yang bekerja atau dipekerjakan
di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas
kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
|
Nakhoda
|
:
|
Salah seorang dari Awak Kapal yang
menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab
tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
|
Anak
Buah Kapal
|
:
|
Awak kapal selain Nakhoda.
|
Kenavigasian
|
:
|
Segala sesuatu yang berkaitan dengan
Saranan Bantu Navigasi-Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan
meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan,
penanganan kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan
keselamatan pelayaran.
|
Navigasi
|
:
|
Proses mengarahkan gerak kapal dari
satu titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar serta untuk menghindari
bahaya dan/atau rintangan pelayaran.
|
Alur
Pelayaran
|
:
|
Perairan yang dari segi kedalaman,
lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk
dilayari.
|
Sarana
Bantu Navigasi - Pelayaran
|
:
|
Peralatan atau sistem yang berada di
luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan
efesiensi bernavigasi kapal dan/atau tata lintas kapal.
|
Telekomunikasi
- Pelayaran
|
:
|
Telekomunikasi khusu untuk keperluan
dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan
tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui
sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas
bergerak –pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
|
Pemanduan
|
:
|
Kegiatan pandu dalam membantu, memberikan saran dan iformasi
kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar
navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi
keselamatan kapal dan lingkungan.
|
Pandu
|
:
|
Pelaut yang mempunyai keahlian di
bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan
kapal.
|
Pekerjaan
Bawah Air
|
:
|
Pekerjaan yang berhubung dengan
instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan /atau
pekerjaan di bawah yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air
yang dioperasikan dari permukaan air.
|
Pengerukan
|
:
|
Pekerjaan mengubah bentuk dasar
perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk
mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
|
Reklamasi
|
:
|
Pekerjaan timbunan di perairan atau
pesisir yang mengubah garis pantai dan /atau kontur kedalaman perairan.
|
Kerangka
Kapal
|
:
|
Setiap kapal yang tenggelam atau
kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
|
Salvage
|
:
|
Pekerjaan untuk memberikan pertolongan
terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam
keadaan bahaya di perairan termasuk
mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lannya.
|
Syahbandar
|
:
|
Pejabat pemerintah di pelabuhan yang
diangkat oleh menteri dan memilki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan
melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan
perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
|
Perlindungan
Lingkungan Maritim
|
:
|
Setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi
pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait
dengan pelayaran.
|