Pages

Istilah Operasi Terminal Pelabuhan

Terminal
:
Fasilitas pelabuhan yang terdiri atas kolam sandar dan tempat kapal bersandar atau tambat, tempat penumpukan, tempat menunggu dan naik turun penumpang, dan/atau tempat bongkar muat barang.
Terminal  Khusus
:
Terminal yang terletak di luar Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan yang merupakan
bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Terminal Untuk Kepentingan Sendiri
:
Terminal yang terletak di dalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan untuk melayani kepentingan sendiri sesuai dengan usaha pokoknya.
Daerah Lingkungan Kerja (DLKr)
:
Wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan atau terminal khusus yang digunakan secara langsung untuk kegiatan pelabuhan.
Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp)
:
Perairan disekeliling daerah lingkungan kerja perairan pelabuhan yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.
Rencana induk Pelabuhan
:
Pengaturan ruang pelabuhan berupa peruntukan rencana tata guna tanah dan perairan di Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah  Lingkungan Kepentingan pelabuhan.
Otoritas Pelabuhan (Port Authority)
:
Lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan yang diusahakan secara komersial.
Unit Penyelenggara Pelabuhan
:
Lembaga pemerintah di pelabuhan sebagai otoritas yang melaksanakan fungsi, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, dan pemberian pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial.
Badan Usaha Pelabuhan (BUP)
:
Badan usaha yang kegiatan usahanya khusus di bidang pengusahaan terminal dan fasilitas pelabuhan lainnya.
Kolam Pelabuhan
:
Perairan di depan dermaga yang digunakan untuk kepentingan operasional sandar dan olah gerak kapal.
Tata Ruang
:
Wujud struktur ruang dan pola ruang.
Peralatan Ruang
:
Suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengedalian pemanfaatan ruang.
Keselamatan dan Keamanan Pelayaran
:
Suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dan keamanan yang menyangkut angkutan di perairan, kepelabuhanan, lingkungan maritim.
Kelaiklautan Kapal
:
Keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan Awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
Keselamatan Kapal
:
Keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Badan Klasifikasi
:
Lembaga klasifikasi kapal yang melakukan pengaturan kekuatan konstruksi dan permesinan kapal, jaminan mutu material marine, pengawasan pembangunan, pemeliharaan, dan perombakan kapal sesuai dengan peraturan klasifikasi.
Kapal
:
Kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
Kapal Perang
:
Kapal Tentara Nasional Indonesia yang ditetapkan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kapal Negara
:
Kapal milik negara digunakan oleh instansi pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintah lainnya.
Kapal Asing
:
Kapal yang berbendera selain bendera indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal inonesia.
Awak Kapal
:
Orang yang bekerja atau dipekerjakan di atas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatannya yang tercantum dalam buku sijil.
Nakhoda
:
Salah seorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Anak Buah Kapal
:
Awak kapal selain Nakhoda.
Kenavigasian
:
Segala sesuatu yang berkaitan dengan Saranan Bantu Navigasi-Pelayaran, Telekomunikasi-Pelayaran, hidrografi dan meteorologi, alur dan perlintasan, pengerukan dan reklamasi, pemanduan, penanganan kerangka kapal, salvage dan pekerjaan bawah air untuk kepentingan keselamatan pelayaran.
Navigasi
:
Proses mengarahkan gerak kapal dari satu titik ke titik yang lain dengan aman dan lancar serta untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan pelayaran.
Alur Pelayaran
:
Perairan yang dari segi kedalaman, lebar dan bebas hambatan pelayaran lainnya dianggap aman dan selamat untuk dilayari.
Sarana Bantu Navigasi - Pelayaran
:
Peralatan atau sistem yang berada di luar kapal yang didesain dan dioperasikan untuk meningkatkan keselamatan dan efesiensi bernavigasi kapal dan/atau tata lintas kapal.
Telekomunikasi - Pelayaran
:
Telekomunikasi khusu untuk keperluan dinas pelayaran yang merupakan setiap pemancaran, pengiriman atau penerimaan tiap jenis tanda, gambar, suara dan informasi dalam bentuk apa pun melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya dalam dinas bergerak –pelayaran yang merupakan bagian dari keselamatan pelayaran.
Pemanduan
:
Kegiatan pandu dalam  membantu, memberikan saran dan iformasi kepada Nakhoda tentang keadaan perairan setempat yang penting agar navigasi-pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib, dan lancar demi keselamatan kapal dan lingkungan.
Pandu
:
Pelaut yang mempunyai keahlian di bidang nautika yang telah memenuhi persyaratan untuk melaksanakan pemanduan kapal.
Pekerjaan Bawah Air
:
Pekerjaan yang berhubung dengan instalasi, konstruksi, atau kapal yang dilakukan di bawah air dan /atau pekerjaan di bawah yang bersifat khusus, yaitu penggunaan peralatan bawah air yang dioperasikan dari permukaan air.
Pengerukan
:
Pekerjaan mengubah bentuk dasar perairan untuk mencapai kedalaman dan lebar yang dikehendaki atau untuk mengambil material dasar perairan yang dipergunakan untuk keperluan tertentu.
Reklamasi
:
Pekerjaan timbunan di perairan atau pesisir yang mengubah garis pantai dan /atau kontur kedalaman perairan.
Kerangka Kapal
:
Setiap kapal yang tenggelam atau kandas atau terdampar dan telah ditinggalkan.
Salvage
:
Pekerjaan untuk memberikan pertolongan terhadap kapal dan/atau muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau dalam keadaan bahaya di perairan  termasuk mengangkat kerangka kapal atau rintangan bawah air atau benda lannya.
Syahbandar
:
Pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh menteri dan memilki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
Perlindungan Lingkungan Maritim
:
Setiap upaya untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan perairan yang bersumber dari kegiatan yang terkait dengan pelayaran.
 
Blogger Templates