Sebelum kapal tiba, prinsipal
(pemilik kapal) mengadakan kontak atau komunikasi dengan pihak perusahaan /
agen yang ditunjuk, untuk pemberitahuan laporan kedatangan kapal. Biasanya pemberitahuan
ini dilaksanakan 1 – 2 hari sebelum kapal tiba agar pihak perusahaan
pelayaran dapat mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan. Prinsipal sebelum
membuat Letter Of Appointment (surat persetujuan) yang ditunjuk kepada
perusahaan pelayaran. Surat ini dibuat
dengan maksud apabila kapal
membutuhkan sesuatu maka kapal dapat meminta pada agen yang ditunjuk oleh
prinsipal.
Setelah mengetahui kapal akan
datang maka perusahaan pelayaran membuat rencana operasi kedatangan kapal
yang diajukan pada instansi-instansi yang terkait didalam lingkungan kerja
pelabuhan, antara lain :
|
a
|
ADPEL (Administrator Pelabuhan)
|
b
|
PELINDO (Pelabuhan Indonesia)
|
c
|
Karantina Kesehatan
|
d
|
Imigrasi
|
e
|
Bea dan Cukai
|
f
|
Divisi Kepanduan
|
g
|
Kesehatan Pelabuhan
|
h
|
TNI AL dan Polisi Pelabuhan
|
Setelah agen perusahaan pelayaran
menerima Cable Master dari nakhoda mengenai kepastian kedatangan kapal yang
berisi jam dan tanggal, maka seterusnya diajukan permohonan pengguna jasa
untuk kapal ke pihak instansi yang terkait di bagian Divisi Usaha dengan
dilampirkan Cable Master, Letter Of Appointment dan laporan kedatangan kapal.
Hal ini berlaku 24 jam sebelum kapal berada di pelabuhan.
Permohonan tersebut (Blanko Model I A) di bagi
menjadi 4 (empat) kolom yaitu :
|
a
|
Data-data kapal
|
b
|
Permohonan Jasa Labuh atau Jasa Tambat
|
c
|
Permohonan Air Tawar
|
d
|
Permohonan Jasa Pandu maupun Tunda
|
Apabila permohonan tersebut disetujui
oleh pihak instansi yang terkait maka akan mengeluarkan surat keputusan
pemberitahuan pemakaian fasilitas dermaga. Setelah mendapat ijin berlabuh,
agen menghubungi pandu untuk menata fasilitas pandu guna membantu nakhoda
kapal dengan memberikan informasi tentang keadaan perairan dari luar
pelabuhan menuju dermaga pelabuhan yang telah ditentukan.
|