Kepabeanan
|
:
|
Segala sesuatu
yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau
keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
|
Daerah pabean
|
:
|
|
Kawasan pabean
|
:
|
Kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar
udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
|
Kantor pabean
|
:
|
Kantor
dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya
kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
|
Pos Pengawasan Pabean
|
:
|
Tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan
pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor.
|
Kewajiban Pabean
|
:
|
Semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk
memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
|
Pemberitahuan pabean
|
:
|
Pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan
kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang
Kepabeanan.
|
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
|
:
|
Unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di
bidang kepabeanan dan cukai.
|
Pejabat Bea dan Cukai
|
:
|
Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam
jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang
Kepabeanan.
|
Impor
|
:
|
Kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
|
Ekspor
|
:
|
Kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
|
Bea masuk
|
:
|
Pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang
dikenakan terhadap barang yang diimpor.
|
Bea keluar
|
:
|
pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang
dikenakan terhadap barang ekspor.
|
Tempat Penimbunan Sementara
|
:
|
Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan
itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau
pengeluarannya.
|
Tempat Penimbunan Berikat
|
:
|
Bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu
yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan
mendapatkan penangguhan bea masuk.
|
Tempat Penimbunan Pabean
|
:
|
Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan
itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah
pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang
dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang
menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
|
Barang Tertentu
|
:
|
Barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai
barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.
|
Audit Kepabeanan
|
:
|
Kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen
yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan
usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di
bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
|
Tarif
|
:
|
Klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.
|
Istilah Kepabeanan
Diposting oleh
Unknown