Bussiness Charter Vessel adalah
kegiatan niaga yang sangat penting dalam dunia Pelayaran Niaga (International
Shipping Bussiness). Hal ini memungkinkan karena sangat banyak dibutuhkan
kapal untuk memenuhi keperluan pelayaran yang bersifat khusus maupun pelayaran
liner service, pelayaran bulk cargo, industrial, carrier dan sebagainya.
|
Kapal Charter tidak saja
diperlukan oleh Pengusaha Pelayaran yang belum memiliki kapal tetapi pada Perusahaan Pelayaran
besar-pun sangat bermanfaat, walaupun
telah memiliki banyak kapal, sebagai tambahan akibat :
|
a
|
Kekurangan tonnage karena ada kapalnya yang masuk
dok (Annual Docking, Special Survey)
|
b
|
Kapalnya mengalami kerusakan secara mendadak
|
c
|
Terdapatnya export boom (peningkatan jumlah muatan
secara drastis)
|
Pasaran Pencharteran kapal yang
berpusat di London dan New York memegang peranan yang penting dalam pengadaan
kapal niaga dalam berbagai jenis dan kapasitas, untuk berbagai angkutan
barang, bobotnya dan peralatan.
|
Pialang charter (Charter
broker/Charter Agent) yang berada dipusat penyewaan kapal di London dan New
York, membuka kantor dibeberapa kota pelabuhan penting di seluruh dunia.
Mereka memiliki informasi lengkap mengenai kapal yang siap untuk disewa.
Berbagai jenis, kapasitas kapal lengkap dengan posisi masing-masing
ditawarkan kepada calon penyewa potensial, dengan rincian keterangan tentang
tari sewa, kapan/dimana dapat diserahkan dan info lain dibutuhkan.
|
Calon pencharter memang
sebaiknya menutup Charter Party melalui Pialang, karena pertimbangan teknis,
praktis, dan ekonomis.
|
Dengan pula pihak Ship Owner
yang ingin menyewakan kapalnya, walaupun memiliki keahlian (skill) dan
kehandalan di bidang shipping, perlu menyerahkan urusan ini kepada Pialang
dengan pertimbangan sebagai berikut :
|
1
|
Pialang Charter ialah orang yang ahli dalam urusan
perkapalan dan mengkhususkan diri/specialisasi dalam urusan perkapalan,
terutama dalam bisnis penyewaan kapal (Charter).
|
2
|
Calon pencharter tidak dapat mengetahui seluk
beluk kapal, karena memang tidak berusaha di bidang bisnis kapal, melainkan
di bidang perdagangan dan perindustrian dan lain-lain.
|
3
|
Charter Party, juga tidak memiliki cukup waktu,
maka lebih efesien bila menunjuk Pialang Charter.
|
4
|
Calon Pencharter adalah Perusahaan Pelayaran atau
Perusahaan Pengangkutan yang secara periodik, walaupun jarang menyewa kapal
untuk kebutuhan usaha angkutannya.
Perusahaan seperti ini tidak memiliki Bagian
Charter karena dinilai tidak menguntungkan, lebih baik bila menyerahkan urusa
Charter yang secara temporer diperlukan tersebut kepada Pialang Charter.
|
5
|
Pemilik kapal yang akan mencharterkan kapalnya juga
merasa lebih efesien dan ekonomis menyerahkan urusan charter ini kepada
Pialang Charter.
|
6
|
Ship Owner memiliki berbagai jenis kapal dan
bilamana untuk semua jenis kapal tersebut harus memiliki Pakai Bangunan Kapal
(Naval Architeetur) dinilai terlalu mahal dan pemborosan.
|
Demikian eksistensi Pialang
Charter dalam Chartering Bussiness khususnya dan Shipping Bussiness umumnya,
seperti untuk masa kini dan yang akan datang masih diperlukan oleh semua
pihak, demi kelancaran urusan sewa menyewa kapal untuk efesiensi saham
mereka.
|