Pages

Pasaran Charter


Bussiness Charter Vessel adalah kegiatan niaga yang sangat penting dalam dunia Pelayaran Niaga (International Shipping Bussiness). Hal ini memungkinkan karena sangat banyak dibutuhkan kapal untuk memenuhi keperluan pelayaran yang bersifat khusus maupun pelayaran liner service, pelayaran bulk cargo, industrial, carrier dan sebagainya.
Kapal Charter tidak saja diperlukan oleh Pengusaha Pelayaran yang belum memiliki  kapal tetapi pada Perusahaan Pelayaran besar-pun  sangat bermanfaat, walaupun telah memiliki banyak kapal, sebagai tambahan akibat :
a
Kekurangan tonnage karena ada kapalnya yang masuk dok (Annual Docking, Special Survey)
b
Kapalnya mengalami kerusakan secara mendadak
c
Terdapatnya export boom (peningkatan jumlah muatan secara drastis)
Pasaran Pencharteran kapal yang berpusat di London dan New York memegang peranan yang penting dalam pengadaan kapal niaga dalam berbagai jenis dan kapasitas, untuk berbagai angkutan barang, bobotnya dan peralatan.
Pialang charter (Charter broker/Charter Agent) yang berada dipusat penyewaan kapal di London dan New York, membuka kantor dibeberapa kota pelabuhan penting di seluruh dunia. Mereka memiliki informasi lengkap mengenai kapal yang siap untuk disewa. Berbagai jenis, kapasitas kapal lengkap dengan posisi masing-masing ditawarkan kepada calon penyewa potensial, dengan rincian keterangan tentang tari sewa, kapan/dimana dapat diserahkan dan info lain dibutuhkan.
Calon pencharter memang sebaiknya menutup Charter Party melalui Pialang, karena pertimbangan teknis, praktis, dan ekonomis.
Dengan pula pihak Ship Owner yang ingin menyewakan kapalnya, walaupun memiliki keahlian (skill) dan kehandalan di bidang shipping, perlu menyerahkan urusan ini kepada Pialang dengan pertimbangan sebagai berikut :
1
Pialang Charter ialah orang yang ahli dalam urusan perkapalan dan mengkhususkan diri/specialisasi dalam urusan perkapalan, terutama dalam bisnis penyewaan kapal (Charter).
2
Calon pencharter tidak dapat mengetahui seluk beluk kapal, karena memang tidak berusaha di bidang bisnis kapal, melainkan di bidang perdagangan dan perindustrian dan lain-lain.
3
Charter Party, juga tidak memiliki cukup waktu, maka lebih efesien bila menunjuk Pialang Charter.
4
Calon Pencharter adalah Perusahaan Pelayaran atau Perusahaan Pengangkutan yang secara periodik, walaupun jarang menyewa kapal untuk kebutuhan usaha angkutannya.
Perusahaan seperti ini tidak memiliki Bagian Charter karena dinilai tidak menguntungkan, lebih baik bila menyerahkan urusa Charter yang secara temporer diperlukan tersebut kepada Pialang Charter.
5
Pemilik kapal yang akan mencharterkan kapalnya juga merasa lebih efesien dan ekonomis menyerahkan urusan charter ini kepada Pialang Charter.
6
Ship Owner memiliki berbagai jenis kapal dan bilamana untuk semua jenis kapal tersebut harus memiliki Pakai Bangunan Kapal (Naval Architeetur) dinilai terlalu mahal dan pemborosan.
Demikian eksistensi Pialang Charter dalam Chartering Bussiness khususnya dan Shipping Bussiness umumnya, seperti untuk masa kini dan yang akan datang masih diperlukan oleh semua pihak, demi kelancaran urusan sewa menyewa kapal untuk efesiensi saham mereka.
Telah di baca
 
Blogger Templates