Pages

Setelah Kapal Tiba

Setelah kapal tiba atau sandar di dermaga, maka pemeriksaan dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari :

A
Karantina Kesehatan

Yaitu mencegah timbulnya penyakit dari luar ke dalam atau dari dalam keluar melalui pelabuhan.
Pencegah dilakukan dengan pemeriksaan dokumen-dokumen kesehatan antara lain :

1
Buku Kesehatan Kapal

2
Sertifikat Bebas Tikus

3
Daftar ABK (Crew List)
B
Bea dan Cukai

Tugas pokok Bea dan Cukai adalah mencegah adanya penyelundupan barang dari dan keluar pelabuhan di wilayah indonesia, serta memeriksa dokumen-dokumen sebagai berikut :

1
Manifest (dokumen muatan)

2
Store List (daftar barang-barang ABK)

3
Engine Deck (daftar barang-barang keperluan kapal)

4
Bonded Store List (daftar barang-barang larangan milik ABK)

5
Narkotika (daftar obat-obatan)
C
Imigrasi

Tugas pokok imigrasi yaitu mencegah imigran-imigran gelap baik dari luar negeri ke dalam negeri atau sebaliknya.
Pencegahan yang dilakukan pihak imigrasi yaitu memeriksa :

1
Crew List

2
Paspor

3
Buku Pelaut
D
Syahbandar

Tugas pokok syahbandar yaitu menjaga keselamatan pelayaran dan keamanan kapal selama berada di pelabuhan, dalam hal ini syahbandar memeriksa dokumen dan sertifikat kapal, antara lain :

1
Sertifikat Kebangsaan

2
Sertifikat Keselamatan Konstruksi

3
Sertifikat Radio Pantai

4
Sertifikat Kesempurnaan Kapal

5
Sertifikat Lambung Timbul

6
Sertifikat Pencemaran Minyak
Apabila masa berlaku sertifikat telah selesai maka diadakan pemeriksaan ulang Biro Klasifikasi Negara yang bersangkutan. Asli serifikat tersebut di serahkan ke syahbandar dan setelah kapal selesai diperiksa maka perusahaan bongkar - muat dapat melaksanakan pekerjaannya.
 
Blogger Templates