Pages

Dokumen-dokumen Claim


1
Claim untuk Particular Average H & M

a
Statement of Damage dibuat nakhoda/KKM

b
Marine Note of Protest, protes bahwa kapal terganggu operasinya, perlu disahkan oleh DitKapel/yang mewakili/Notaris.

c
Class survey Reports (saat membuat rekomendasi dan hasil survey setelah repair selesai).

d
Bill of Repair/Invoices dari Repaire

e
Copy/Extract of Look Book

f
Rincian biaya : delay, DOC, lembur ABK, biaya pelabuhan selama delay, tambahan BBM, spare part, dan lain-lain.

g
Surat-surat lain dari bagian asuransi. Seluruh surat bukan hanya disampaikan kepada perusahaan asuransi, tetapi terutama perlu disampaikan ke average adjuster (yang akan menetapkan besarnya ganti rugi/reimbursement).

2
Claim untuk muatan rusak/hilang

a
Laporan nakhoda, bahwa muatan rusak

b
Marine Note of Protest, bila cuaca buruk dan merusak muatan.

c
Outturn reports

d
Bukti pendapat dari agen/cabang

e
Tally Sheet

f
Survey reports dari Indep. Surveyor

g
Damage Cargo List dibuat PBM

h
Bila perlu joint survey reports

i
Bill of loading, commercial invoice (harga muata), packing list (daftar barang dalam kemasan) polis asuransi dan surat subrogasi (surat kuasa kepada perusahaan asuransi, bila muatan diasuransikan).

Dalam asuransi muatan, ada Cargo Marine Insurance muatan oleh pemilik muatan diasuransikan ke perusahaan asuransi, sehingga pemilik muatan sudah dapat penggantian langsung dari asuransinya. Maka agar perusahaan asuransi dapat menuntut ke pelayaran, perlu dibekali surat kuasa (surat subrogasi) dari pemilik muatan untuk claim ke perusahaan pelayaran dan pengusahaan pelayaran selanjutnya meneruskan claim ke P & I, dan P & I yang akan mengganti rugi ke consignee. Ada juga cargo liability insurance, oleh pemilik muatan tidak diasurasikan, maka pemilik muatan bisa memperoleh penggantian langsung dari perusahaan pelayaran, selanjutnya perusahaan pelayaran yang akan meneruskan claim kepada P & I, dan P & I yang akan mengganti rugi ke perusahaan pelayaran.
 
Blogger Templates