Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak
|
1
|
Ajaran Formil
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat
ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada official assessment
system.
|
2
|
Ajaran Materil
Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang.
Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini
diterapkan pada self assessment system.
|
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal
:
|
1
|
Pembayaran
|
2
|
Kompensasi
|
3
|
Daluwarsa
|
4
|
Pembebasan dan penghapusan.
|