Pages

Timbul dan Hapusnya Utang Pajak


Ada dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak
1
Ajaran Formil
Utang pajak timbul karena dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada official assessment system.
2
Ajaran Materil
Utang pajak timbul karena berlakunya undang-undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada self assessment system.
Hapusnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal :
1
Pembayaran
2
Kompensasi
3
Daluwarsa
4
Pembebasan dan penghapusan.
 
Blogger Templates