Pages

Badan-Badan Yang Terlibat Dalam Aktivitas Pelabuhan


Regulator
Yang terdiri dari instansi pemerintah di pelabuhan yang melaksanakan fungsi keselamatan pelayaran, bea dan cukai, imigrasi dan karantina, serta keamanan dan ketertiban.

Operator
BHI yang melaksanakan kegiatan usaha pelayanan jasa terhadap kapal dan barang di pelabuhan dalam rangka menunjang kegiatan angkutan laut yang terdiri dari ekspedisi muatan kapal laut, bongkar muat, angkutan bandar, dan lain sebagainya sesuai dengan perkembangan teknologi.

Fasilitator
BUP selaku penyelenggara pelabuhan umum yang diusahakan melaksanakan kegiatan untuk melindungi kepentingan umum serta terwujunya tatanan pelabuhan nasional.

Pengguna
Yang terdiri dari penerima atau pengirim barang dan pemilik kapal (perusahaan pelayaran atau agennya) yang membutuhkan pelayanan jasa pelabuhan dalam proses kegiatan angkutan laut.   

 
Blogger Templates