Regulator
Yang terdiri dari
instansi pemerintah di pelabuhan yang melaksanakan fungsi keselamatan
pelayaran, bea dan cukai, imigrasi dan karantina, serta keamanan dan
ketertiban.
Operator
BHI yang melaksanakan kegiatan usaha pelayanan
jasa terhadap kapal dan barang di pelabuhan dalam rangka menunjang kegiatan
angkutan laut yang terdiri dari ekspedisi muatan kapal laut, bongkar muat,
angkutan bandar, dan lain sebagainya sesuai dengan perkembangan teknologi.
Fasilitator
BUP selaku
penyelenggara pelabuhan umum yang diusahakan melaksanakan kegiatan untuk
melindungi kepentingan umum serta terwujunya tatanan pelabuhan nasional.
Pengguna
Yang terdiri dari penerima atau pengirim barang dan
pemilik kapal (perusahaan pelayaran atau agennya) yang membutuhkan pelayanan
jasa pelabuhan dalam proses kegiatan angkutan laut.