PORT DUES
Biaya pelabuhan yang dikenakan untuk penggunaan
fasilitas-fasilitas pelabuhan dan tidak berhubungan dengan suatu pelayanan
khusus pada pelabuhan yang disinggahi.
PORT CHARGES
Pungutan Pelabuhan yang dikenakan untuk suatu
pelayanan khusus pada Pelabuhan yang disinggahi.
OVERBRENGAN
(Pindah lokasi) memindahkan barang dari gudang/tempat
penumpukkan yang satu ke gudang/tempat penumpukkan yang lain dalam daerah
pelabuhan atau dari ship side ke gudang khusus.
GILIR KERJA
(Shift) adalah penggantian tenaga kerja bongkar muat
pada setiap gilir kerja.
GANG TKBM
Jumlah tenaga kerja bongkar muat dalam satu regu
kerja.
STEVEDORE
Pelaksana penyusun rencana dan pengendalian kegiatan
bongkar muat di atas kapal.
QUAY SUPERVISOR
Petugas pengendalian kegiatan operasional b/m di
dermaga dan mengawasi kondisi barang
sampai ke tempat penimbunan atau sebaliknya.
CHIEF TALLY
Penyusun rencana pelaksanaan dan pengendalian
perhitungan fisik, pencatatan dan survey kondisi barang pada setiap pergerakkan
b/m dan dokumentasi serta membuat laporan periodik.
TELLY CLERK
Pelaksana yang melakukan perhitungan pencatatan
jumlah, merk dan kondisi setiap gerakan barang berdasarkan dokumen serta
membuat laporan.
FOREMAN
Pelaksana dan pengendalian kegiatan operasional b/m
dari dan ke kapal sampai ke tempat penumpukkan barang atau sebaliknya, dan
membuat laporan periodik hasil kegiatan bongkar muat.
MINISTRY
Pelaksana perbaikan barang dalam kegiatan
stevedoring, cargodoring dan receiving/ delivery.
WATCHMAN
Pelaksana keamanan barang dalam kegiatan stevedoring,
cargodoring dan receiving/ delivery.
SLACK
Perbandingan antara kinerja yang mungkin dicapai
dengan kinerja yang terealisasi.
PERALATAN BONGKAR MUAT NON MEKANIK
Alat pokok penunjang pekerjaan b/m yang meliputi
jala-jala lambung kapal (shipside net), tali baja (wire sling), tali rami
manila (rope sling), jala-jala baja (wire net), jala-jala tali manila (rope
net), gerobak dorong dan palet.
B/M DI REDE
Pekerjaan b/m dari kapal yang sandar di dermaga ke
tongkang di lambung kapal dan selanjutnya mengeluarkan dari tali/ jala-jala
(eks tackle) dan menyusun di tongkang serta membongkar dari togkang ke dermaga
dan sebaliknya.
COMMANDING HATCH
Palka yang menentukan dimana palka tersebut memiliki
isi kerja yang paling banyak dan paling mungkin mempengaruhi waktu awal atas
waktu kerja yang menyeluruh.
LIFO TERM
Liner in free out, merupakan kombinasi, memuat dengan
menggunakan liner term dan membongkar dengan menggunakan fios term.
FILO TERM
Free in liner out, juga merupakan kombinasi, memuat
dengan menggunakan fios term dan membongkar dengan menggunakan liner term.
SAGGING
Muatan terkosentrasi di tengah kapal.
HOGGING
Muatan terkonsentrasi diujung-ujung kapal.
BULKY
Muatan yang bervolume besar tetapi muatanya ringan.
OVERSTOWING
Gambaran muruknya penumpukan (muatan yang ditumpuk
untuk pelabuhan berikutnya di atas muatan pelabuhan bongkar yang lebih awal.
SHIFTING
Memindahkan muatan di dalam palka yang sama atau ke
palka yang berbeda atau lewat darat.
LASHING/UNLASHING
Mengikat/ memperkuat muatan atau sebaliknya melepaskan pengikat/ penguat muatan.
DUNNAGING
Memasang atas/ pemisahan muatan.
SWEEPING
Mengumpulkan muatan-muatan yang tercecer.
BAGGING/UNBAGGING
Memasukan muatan curah ke dalam karung atau
sebaliknya yaitu membuka karung atau sebaliknya yaitu membuka karung dan
mencurahkan muatan.
RESTOWAGE
Menyusun kembali muatan dalam palka.
SORTING
Pekerjaan memilih/ memisahkan muatan yang tercampur
atau muatan yang rusak.
TRIMMING
Meratakan muatan di dalam palka kapal.
CLEANING
Pekerjaan membersihkan palka kapal.
LONGDISTANCE
Pekerjaan cargodoring yang jaraknya melebihi dari 130
meter.
SORTASI BARANG
Jasa pelayanan memilih-milih barang berdasarkan merek
jenis/ tujuan dari barang tersebut.
GUDANG LAUT
Gudang atau lapangan penumpukan yang berada di lini I
dan dipergunakan untuk penampungan barang dari dan ke kapal.
PERUSAHAAN BONGKAR MUAT (PBM)
Badan Hukum Indonesia yang khususnya didirikan untuk
menyelenggarakan dan mengusahakan kegiatan bongkar muat barang dari dan ke kapal.
TENAGA KERJA BONGKAR MUAT (TKBM)
Semua tenaga kerja yang terdaftar pada pelabuhan
setempat yang melakukan pekerjaan bongkar muat di pelabuhan.