skip to main
|
skip to sidebar
Gudang Koleksi
Pages
Beranda
Fungsi Pajak
Ada dua fungsi pajak
1
Fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2
Fungsi mengatur (
regulerend
)
Pajak sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijaksanaanya
pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contoh
a
Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
b
Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
c
Tarif pajak untuk ekspor 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Followers
Diberdayakan oleh
Blogger
.
Feedjit Live Blog Stats
[get this widget]
>
[Tutup]
Daftar Isi
TV Online
Metro TV
Anda Pengujung Ke
Blog Archive
►
2013
(9)
►
November
(1)
►
Juli
(1)
►
Januari
(7)
▼
2012
(79)
►
Desember
(5)
►
November
(5)
▼
Oktober
(11)
Dokumen Pendukung Muatan
Tinggi Penumpuka (Stacking Height)
Ship Operation
Badan-Badan Yang Terlibat Dalam Aktivitas Pelabuhan
Pengawasan Gerakan Alat Angkutan
Download Game Magic Ball 2
Pembagian Jenis Muatan
Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Jenis Cargo Yang Dilarang Untuk Dikirim Oleh Forwa...
Istilah Dalam Bongkar Muat (B/M) Di Pelabuhan
Fungsi Pajak
►
September
(43)
►
Agustus
(15)