Pages

Fungsi Pajak


Ada dua fungsi pajak
1
Fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2
Fungsi mengatur (regulerend)
Pajak sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijaksanaanya  pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contoh

a
Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.

b
Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.

c
Tarif pajak untuk ekspor 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
 
Blogger Templates