Dokumen Kapal
Secara kronologis diuraikan jenis-jenis dokumen muatan
kapal yang lazim digunakan dalam pengapalan muatan kapal General Cargo Carrier
dan disamping itu juga akan diberikan beberapa jenis dokumen bagi pemakaian
fasilitas kapal:
1. Shipping Order (S/O),
1. Shipping Order (S/O),
yang juga disebut shipping Instruction (S/I) atau Booking
Note, adalah dokumen yang menjadi sumber dari semua jenis dokumen muatan kapal
niaga.
Dalam dokumen Booking Note ini pengitim muatan menyatakan kehendaknya -secara tertulis- untuk mengapalkan muatan tertentu dari pelabuhan pemuatan tertentu dan ditujukkan kepelabuhan tujuan tertentu (atau yang akan ditentukan kemudian), menggunakan kapal tertentu (tepatnya: sailing tertentu).
Shipping Instruyction
Dalam dokumen Booking Note ini pengitim muatan menyatakan kehendaknya -secara tertulis- untuk mengapalkan muatan tertentu dari pelabuhan pemuatan tertentu dan ditujukkan kepelabuhan tujuan tertentu (atau yang akan ditentukan kemudian), menggunakan kapal tertentu (tepatnya: sailing tertentu).
Shipping Instruyction
merupakan sumber pengapalan, oleh karena itu kalau S/I
sudah diterima oleh agen pelayaran (accepeted by the agent maka kedua belah
pihak yaitu shipper dan carrier terikat kepada kesepakatan tersebut, yaitu
pengapalan muatan. kalau shipper membatalkan pengapalannya, carrier yang
bersangkutan mempunyai hak atas ganti rugi yang dinamakan dead freight.
Sebaliknya kalau carrier membatalkan sailing, harus mengganti ganti rugi kepada
shipper.
2. Resi Gudang,
2. Resi Gudang,
yaitu surat tanda muatan yang dikeluarkan oleh kepala
gudang yang menerima muatan tersebut dari shipper. Biasanya shipper menyerahkan
muatan yang akan dikapalkan itu satu dua hari sebelum saat kedatangan kapal
yang bersangkutan dipelabuhan pemuatan, untuk melakukan pemuatan.
Resi Gudang dibuat dalam lembar (atau lebih, sesuai kebutuhan) menggunaan warna yang berbeda-beda; masing-masing lembar mempunyai fungsi yang berbeda sbb:
* Lembar ke-1 (asli), warna putih, sebagai surat Muat, yaitu surat penterahan muatan dari gudang ke perwira kapal;
* Lembar ke-2, kuning, sebagai mate's receipt (resi mualim) asli, setelah muatan diterima oleh mualim dan segala kondisi muatan dicatat disitu, untuk shipper;
* Lembar ke-3, warna merah jambu, sebagai Tembusan Resi Mualim, diserahkan kepada agen setempat sebagai dasar pembuatan bill of Lading;
* Lembar ke-4, warna hijau, untuk arsip kapal;
* Lebar ke-5 dan lembat ke-6, warna putih, untuk eperluan lainnya.
Lembar-lembar kedua dan seterusnya menggunakan kertas tipis sedangkan lembar kesatu menggunakan kertas HVS.
Perusahaan-perusahaan pelayaran tertentu menggunakan formulir yang merupakan satu set dari mulai S/O sampai Resi Mualim.
3. Bill of Lading (B/L),
Resi Gudang dibuat dalam lembar (atau lebih, sesuai kebutuhan) menggunaan warna yang berbeda-beda; masing-masing lembar mempunyai fungsi yang berbeda sbb:
* Lembar ke-1 (asli), warna putih, sebagai surat Muat, yaitu surat penterahan muatan dari gudang ke perwira kapal;
* Lembar ke-2, kuning, sebagai mate's receipt (resi mualim) asli, setelah muatan diterima oleh mualim dan segala kondisi muatan dicatat disitu, untuk shipper;
* Lembar ke-3, warna merah jambu, sebagai Tembusan Resi Mualim, diserahkan kepada agen setempat sebagai dasar pembuatan bill of Lading;
* Lembar ke-4, warna hijau, untuk arsip kapal;
* Lebar ke-5 dan lembat ke-6, warna putih, untuk eperluan lainnya.
Lembar-lembar kedua dan seterusnya menggunakan kertas tipis sedangkan lembar kesatu menggunakan kertas HVS.
Perusahaan-perusahaan pelayaran tertentu menggunakan formulir yang merupakan satu set dari mulai S/O sampai Resi Mualim.
3. Bill of Lading (B/L),
yaitu surat perjanjian pengangutan antar pengangkut
dengan pengirim muatan. Dokumen ini juga disebut konosemen atau surat muatan.
4. Manifest,
4. Manifest,
yaitu daftar muatan yang dimuat oleh kapal pada
pelabuhan-pelabuhan muatan dan akan dibongkar dipelabuhan-pelabuhan tujuan
masing-masing. Ada dua jenis manifest yang sering digunakan yaitu Cargo
Manifest dan Freight Manifest (dalam hal-hal tertentu sering digabung menjadi
Cargo & Freight Manifest).
5. Daftar Pembongkaran (Outturn Report),
5. Daftar Pembongkaran (Outturn Report),
yaitu daftar yang memuat barang-barang yang dibongkar
dipelabuhan tujuannya masing-masing.
6. Damaged Cargo List,
6. Damaged Cargo List,
yaitu daftar yang memuat muatan yang mengalami kerusakan.
7. Short & Over-landed List (Daftar kekurangan dan kelebihan Pembongkaran),
7. Short & Over-landed List (Daftar kekurangan dan kelebihan Pembongkaran),
yaitu daftar yang memuat barang-barang yang kurang
dibongkar dan/atau kelebihan dibongkar.
8. Cargo Tracer,
8. Cargo Tracer,
yaitu dokumen yang digunakan untuk melacak muatan yang
kurang dibongkar dipelabuhan tujuannya dan diperkiraan terbawa ke (overcarried
to) pelabuhan berikutnya atau kurang dimuat (short shipped) dari pelabuhan
pemuatannya. Sehubungan dengan itu maka Cargo Tracer dikirimkan ke semua
pelabuhan yang telah dan akan disinggahi oleh kapal yang bersangkutan (juga
dikirimkan kepada nahkoda yang bersangkutan).
9. Survey Report (disebut juga Claim Constatering Bewijs,CCB),
9. Survey Report (disebut juga Claim Constatering Bewijs,CCB),
yaitu dokumen yang menyebutkan kerusakkan atas muatan
yang dibongkar dipelabuhan tujuannya.
Dewasa ini perusahaan pelayaran lebih menyukai penggunaan Survey Report karena sifat pelaporannya adalah fact finding (melaporkan kerusakkan yang ditemukan), berbeda dengan CCB yang selain mengemukakan fakta juga memberikan taksiran mengenai besarnya taksiran dan pemberian ganti rugi.
10. Delivery Report,
Dewasa ini perusahaan pelayaran lebih menyukai penggunaan Survey Report karena sifat pelaporannya adalah fact finding (melaporkan kerusakkan yang ditemukan), berbeda dengan CCB yang selain mengemukakan fakta juga memberikan taksiran mengenai besarnya taksiran dan pemberian ganti rugi.
10. Delivery Report,
yang disebut juga Except Bewijs (EB), yaitu laporan
mengenai collie muatan yang hilang (tidak dibongkar dipelabuhan tujuannya dan
tida dapat ditemukan).
11. Delivery Order (D/O)
11. Delivery Order (D/O)
atau disebut juga surat perintah penyerahan barang atau
surat penyerahan yang diberikan oleh agen perusahaan pelayaran kepada kepala
gudang dimana barang disimpan, untu menyerahkan muatan yang bersangkutan kepada
pembawa surat tersebut.
D/O dapat dikeluarkan oleh agen kalau consignee menyerahkan B/L asli yang bersangkutan, atau kalau dokumen ini belum ada, dapat diganti dengan B/L copy yang didukung oleh garansi bank.
D/O dapat dikeluarkan oleh agen kalau consignee menyerahkan B/L asli yang bersangkutan, atau kalau dokumen ini belum ada, dapat diganti dengan B/L copy yang didukung oleh garansi bank.
Vessel : Kapal
Feeder Vessel :
Kapal pengangkut container dengan kapasitas kecil yang
mengangkut container dari pelabuhan muat menuju pelabuhan transit untuk di
pindah ke Mother Vessel. Contoh : dari Tg. Priok menuju ke Singapore atau
Hongkong….dsb
Mother Vessel :
Kapal pengangkut dengan kapasitas besar yang mengangkut
container dari pelabuhan transit menuju pelabuhan tujuan. Catatan : Jika
pengiriman barang dari pelabuhan muat (misalnya : Tg. Priok, Jakarta ) menuju
pelabuhan bongkar (misalnya : Busan, Korea) dengan menggunakan 1 Kapal saja
maka tidak ada istilah Feeder Vessel dan Mother Vessel. Istilah Feeder Vessel
dan Mother Vessel jika pengiriman barang dari pelabuhan muat ke pelabuhan
bongkar tersebut menggalami pergantian kapal. Misalnya : Pelabuhan muat Tg.
Priok dan Pelabuhan bongkarnya Los Angeles, California. Sementara route
pengiriman itu melalui Jakarta – Singapore menggunakan Kapal YM Glory dan
Singapore – Los Angeles, CA mengunakan Kapal Hanjin Sao Paulo. Maka Feeder
Vessel nya adalah YM Glory dan Mother Vesselnya adalah Hanjin Sao Paulo.
Voyage :
Nomor Keberangkatan Kapal yang biasa disingkat dengan V.
atau Voy.. Nomor keberangkatan harus selalu ada dibelakang nama Kapal. Contoh :
YM Glory V. 23 artinya Nama Kapal YM Glory dengan nomor keberangkatan kapal
(Voyage) 23.