Tambatan
adalah bangunan fasilitas pelabuhan untuk merapatnya kapal, bisa dibuat dari
beton, besi / kayu, pelampung, bresting
dolphin, maupun pinggiran pantai. Pihak pelabuhan harus dapat memberikan
tempat tambat bagi kapal untuk melakukan bongkar muat dengan lancar, tertib dan
aman. Biasanya tambatan dibedakan untuk tempat tambat Kapal Samudera, Kapal
Nusantara maupun bentuk Pelayaran Rakyat.
Kapal yang bertambat harus
menyerahkan sebagai berikut:
- Manifest, bongkar dan rencana muat.
- Sertifikat kran (Crane), kapal untuk melihat kemampuan serta kehandalan kran kapal
- Crane sequence list, atau dokumen tentang urutan pembongkaran barang.
Pihak
pelabuhan menentukan lamanya kapal bertambat dan apabila kapal tidak selesai
tepat pada waktunya bongkar muat di pelabuhan maka kapal di keluarkan. Untuk
menjamin ketertiban dan kelancaran bongkar muat harus diawasi oleh supervisi
dari pelabuhan, kapal yang bertambat diberikan batas waktu dan apabila melebihi
batas waktu, akan dikenakan tarif tambat 200% dari tarif dasar.
Batas
waktu tiap ukuran kapal dibedakan sebagai berikut:
- Kapal dengan ukuran sampai 999 GT diberi batas waktu 3 etmal (per etmal = 24 jam)
- Kapal dengan ukuran 1.000 GT s/d 2499 GT diberi batas waktu 4 etmal
- Kapal dengan ukuran 2.500 GT s/d 4999 GT diberi batas waktu 6 etmal
- Kapal dengan ukuran 5.000 GT s/d 9999 GT diberi batas waktu 8 etmal
- Kapal dengan ukuran 10.000 GT s/d 14.999 GT diberi batas waktu 10 etmal
- Dan untuk kapal di atas 15.00 GT batas waktunya 14 etmal
Operasional
tambat atau kinerja operasional tambatan sebagai berikut:
- Berth Through Put (BTP) atau daya lalu dermaga / tambatan adalah jumlah ton/m3 barang dalam satu periode yang melewati tiap meter panjang tambatan yang tersedia.
- Ton Per Ship Hour at Berth (THBS) atau jumlah rata-rata bongkar muat per kapal tiap jam selama kapal berada di tambatan.