Pages

Jumat, 04 April, 2025

Tugas PT PELINDO


PT. PELINDO sebagai Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas dan melaksanakan pengusaha jasa kepelabuhanan dalam rangka menunjang kelancaran arus kapal, barang, penumpang dan hewan meliputi :
1
Penyediaan dan pengusahaan kolam pelabuhan yang luas, perairan yang dalam untuk lalu lintas pelayaran dan tempat berlabuh kapal yang aman.
2
Pengusaha jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan kapal  (pilotage) dan pemberian jasa penundaan kapal laut (pandu & tunda)
3
Penyediaan dan pengusahaan dermaga untuk bertamba kapal, bongkar muat barang dan hewan serta naik turunya penumpang dengan aman
4
Penyediaan dan pengusahaan gudang/lapangan tempat penimbunan barang yang dibongkar dari kapal atau yang akan dimuat ke kapal, termasuk penyediaan dan pengusahaan Container Yard, Depo Container, CFS
5
Penyediaan dan pengusahaan angkutan Bandar (tongkang) bagi pelabuhan rede transport
6
Penyediaan dan pengusahaan alat bongkar muat air tawar, bahan-bahan listrik, telepon
7
Penyediaan dan pengusahaan tanah untuk berbagai bangunan sehubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri
8
Penyediaan jaringan jalan dan jembatan, saluran air, aliran listrik, pemadaman kebakaran dan lain-lain
9
Pelayanan jasa aneka usaha terminal
10
Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang pengusahaan jasa kepelabuhanan yang ditetapkan.
Pelayanan jasa pelabuhan seperti tersebut diatas digunakan prinsip “free for all” dan agar tercapai kelancaran flow of goods & flow of documents, maka pelayanan jasa pelabuhan dilaksanakan dengan sistem & prosedur yang diatur oleh Direksi PT. PELINDO
 
Blogger Templates