PT. PELINDO sebagai Badan Usaha Milik Negara
mempunyai tugas dan melaksanakan pengusaha jasa kepelabuhanan dalam rangka
menunjang kelancaran arus kapal, barang, penumpang dan hewan meliputi :
|
1
|
Penyediaan dan pengusahaan kolam pelabuhan yang
luas, perairan yang dalam untuk lalu lintas pelayaran dan tempat berlabuh
kapal yang aman.
|
2
|
Pengusaha jasa-jasa yang berhubungan dengan
pemanduan kapal (pilotage) dan
pemberian jasa penundaan kapal laut (pandu & tunda)
|
3
|
Penyediaan dan pengusahaan dermaga untuk bertamba
kapal, bongkar muat barang dan hewan serta naik turunya penumpang dengan aman
|
4
|
Penyediaan dan pengusahaan gudang/lapangan tempat
penimbunan barang yang dibongkar dari kapal atau yang akan dimuat ke kapal,
termasuk penyediaan dan pengusahaan Container Yard, Depo Container, CFS
|
5
|
Penyediaan dan pengusahaan angkutan Bandar
(tongkang) bagi pelabuhan rede transport
|
6
|
Penyediaan dan pengusahaan alat bongkar muat air
tawar, bahan-bahan listrik, telepon
|
7
|
Penyediaan dan pengusahaan tanah untuk berbagai bangunan
sehubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri
|
8
|
Penyediaan jaringan jalan dan jembatan, saluran
air, aliran listrik, pemadaman kebakaran dan lain-lain
|
9
|
Pelayanan jasa aneka usaha terminal
|
10
|
Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang
pengusahaan jasa kepelabuhanan yang ditetapkan.
|
Pelayanan jasa pelabuhan seperti tersebut diatas
digunakan prinsip “free for all” dan agar tercapai kelancaran flow of goods
& flow of documents, maka pelayanan jasa pelabuhan dilaksanakan dengan sistem
& prosedur yang diatur oleh Direksi PT. PELINDO
|