Dari uraian di atas dapat di
simpulkan bahwa Hukum Perdata adalah peraturan-peraturan hukum mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain, yang menitik beratkan
kepentingan perorangan dan pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada orang
yang berkepntingan itu sendiri.
Defenisi yang dikemukakan oleh
para ahli seperti tersebut di atas, masih kurang sempurna karena hanya
menyebutkan bahwa yang dapat mengadakan hubungan hukum perdata hanya orang
atau perorangan (naturlijk person).
Padahal selain perorangan ada badan hukum (recht person) yang juga dapat
mengadakan hubungan hukum perdata
karena badan hukum sebagai subyek hukum juga memiliki kewenangan hukum yakni
kewenangan melakukan perbuatan hukum.
Dari kenyataan tersebut maka
pengertian Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur
hubungan hukum subyek hukum (orang dan badan hukum) yang satu dengan subjek hukum
yang lain, yang menitik beratkan pada kepentingan pribadi dari subyek hukum
tersebut
Hukum perdata itu menitik
beratkan pada kepentingan pribadi (bukan kepentingan umum seperti Hukum
Pidana), artinya apabila ada konflik dalam perkara perdata karena ada pihak
yang tidak mentaati ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum perdata, pihak yang
berwenang dalam hal ini. Pengadilan/ Hakim tidak akan mengambil tindakan
terhadap pihak yang melanggar ketentuan tersebut apabila tidak ada gugatan
dari pihak yang dirugikan ke Pengadilan.
Istilah Hukum Perdata dapat
diartikan secara sempit dan luas. Hukum Perdata dalam arti yng sempit adalah
Hukum Perdata sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
yang seterusnya disingkat dengan KUH Pdt, sedang Hukum Perdata dalam arti
luas adalah meliputi juga Hukum Dagang.
|