Pages

Prosedur Pelayanan Kapal Masuk


  1. Pengguna jasa membawa PPKB dan dokumen pendukung ke pelaksanan perencanaan pelayanan operasi untuk untuk dievakuasi, jika dokumen lengkap maka dihitunglah etmal untuk menentukan perhitungan uper oleh dinas PPAJU.
  2. Pengguna jasa membayar uper di kasir divisi keuangan, lalu dikembalikan ke dinas PPAJU untuk diparaf dan dicap (bukti pelunasan uper) dan diteruskan ke Asmen PTKR untuk dilakukan penetapan penyandaran maka keluarlah KPPK, PPKB dan LPPK yang didistribusikan ke Asmen pemanduan, dinas PPAJU dan instansi terkait.
  3. Asmen pemanduan membuat SP dan ditandatangani.
  4. Pandu yang ditunjuk melaksanakan kegiatan olah gerak.
  5. Dalam pelayanan olah gerak, pandu mengunakan sarana bantu yang tersedia sesuai kesiapan alat yang dilaporkan dinas penyiapan Armada.
  6. Setelah melaksanakan kegiatan olah gerak pandu menyerahkan dokumen bentuk 2A-1 ke Asmen pemanduan, dimana telah ditandatangani dahulu oleh nakhoda kapal yang dilayani dan diparaf oleh pandu yang bertugas.