Pages

Soal dan Jawaban Kepabeanan


Jelaskan perbedaan antara impor untuk dipakai dan impor sementara?
Impor untuk dipakai
Impor sementara
  • Dimiliki dikuasai oleh orang yang berdomisili di indonesia
  • Tidak dimaksudkan diekspor kembali
  • Permanen
  • BM dan PDRI dilunasi
  • Tidak dalam pengawasan pabean
  • Tidak dimiliki/dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia
  • Dimaksudkan untuk diekspor kembali
  • Jangka waktu tertentu
  • Seluruh sebagian B/M dan PDRI ditangguhkan
  • Dalam pengawasan pabean


Jelaskan bagaimana proses pengajuan untuk barang impor sementara?
Importir mengajukan permohonan ke DJBC/ Kepala Kantor Pabean dengan menyebutkan
  • Rincian jenis, jumlah, spesifikasi, identitas, dan perkiraan nilai pabean.
  • Pelabuhan tempat pemasukan barang impor sementara.
  • Tujuan penggunaan barang impor sementara.
  • Lokasi penggunaan barang impor sementara.
  • Jangka waktu impor sementara.

Permohonan ijin impor sementara paling sedikit dilampiri dengan:
  • Dokumen pendukung yang menerangkan bahwa barang tersebut akan diekspor kembali.
  • Dokumen identitas pemohon seperti NPWP, SIUP, API/APIT dll
  • Dokumen pendukung lainnya : invoice/proforma invoice, kontrak
  • Rekomendasi dari instansi terkait apabila barang impor sementara dalam kondisi bukan baru dan/atau yang diatur tata niaga impornya.

Jelaskan tentang jangka waktu untuk impor sementara?
  1. Jangka waktu izin impor sementara paling lama 3 tahun terhitung sejak tanggal pendaftaran PIB.
  2. Jangka waktu izin impor sementara kurang dari 3 tahun dapat diperpanjang lebih dari 1 kali sepanjang jangka waktu impor sementara secara keseluruhan tidak lebih dari 3 tahun.
  3. Jika jangka waktu persetujuan impor sementara sudah berakhir sedangkan Importir belum menyelesaikan barang tersebut, barang impor sementara bersangkutan dilakukan penyegelan. 

Sebutkan dasar hukum Cukai dan Kepabeanan?
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 (UU No.17 Tahun 2006) tentang Kepabeanan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (terbaru UU No. 39 Tahun 2007).

Sebutkan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)?
Tugas DJBC adalah:
Merumuskan serta melaksanakan kewajiban dan standardisasi teknis di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan kebijakan yang di tetapkan oleh menteri keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
Fungsinya DJBC adalah:
  • Penyiapan perumusan kebijakan departeman keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
  • Pelaksanaan kewajiban di bidang kepabeanan dan cikai.
  • Penyusunan standar, norma, pedoman kriteria, dan prosedur di bidang kepabeanan dan cukai.
  • Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kepabeanan dan cukai.

Apa yang di maksud dengan:
  1. Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.
  2. Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor.
  3. Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional.
  4. Tempat penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
  5. Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.
  6. Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
  7. Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
  8. Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat- tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
  9. Gudang berikat Adalah suatu bangunan atau tempat dengan batas batas tertentu yang didalamnya dilakukankegiatan usaha penimbunan, pengemasan, penyortiran, pengepakan, pemberian merek/label, pemotongan atau kegiatan lain dalam rangka fungsinya sebagai pusat distribusi barang barang asal imporuntuk tujuan dimasukkan ke DPIL (daearah pabean Indonesia lainnya), KB atau direekspor tanpa adanya pengolahan.
  10. Kawasan berikat adalah suatu bangunan, tempat atau kawasan dengan batas batas tertentu yang didalamnya dilakukan kegiatan industri pengolahan barang dan bahan, kegiatan rancang bangun, perekayasaan, penyortiran, pemeriksaan awal dan akhir dan pengepakan atas barang dan bahan asal impor atau barang dan bahan dari daerah pabean Indonesia lainnya yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.
  11. Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
  12. Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Apa yang dimaksud dengan:
  1. Barang dumping adalah barang yang diimpor dengan tingkat harga ekspor yang lebih rendah daripada nilai nominalnya di negara peng ekspor.
  2. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
  3. Bank Persepsi adalah bank umum yg ditunjuk oleh Menkeu. Untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka exim yg meliputi penerimaan pajak, cukai dlm negeri dan PNBP
  4. Bank devisa persepsi adalah bank umum yang ditunjuk Menkeu untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka exim
  5. Pos persepsi adalah kantor pos yg ditunjuk Menkeu Untuk menerima setoran penerimaan negara.
  6. Nota pelayanan ekspor (NPE) adalah nota yg diterbitkan oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor atau sistem komputer pelayanan atau PEB yg disampaikan utk melindungi pemasukan barang yg akan diekspor ke kawasan pabean/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
  7. Surat persetujuan pengeluaran beang ekspor (SPPBE) yaitu surat persetujuan pengeluaran barang ekspor dr kawasan pabean pelabuhan muat ke daerah pabean.
  8. Surat setoran pabean cukai dan pajak (SSPCP) yaitu surat yang digunakan utk melakukan pembayaran dan sebagai bukti pembayaran atau penyetoran penerimaan negara.
  9. Nota pemberitahuan persyaratan dukumen (NPPD) yaitu pemberitahuan kepada eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor atau sistem komputer pelayanan dikantor pabean pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi tekait.
  10. Pemberitahuan pemeriksaan barang (PPB) yaitu pemberitahuan kepada eksportir oleh pejabat pemeriksa dokumen ekspor atau sistem komputer pelayanan dikantor pabean pemuatan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor.
  11. Pemberitahuan ekspor barang (PEB) adalah suatu dokumen yang digunakan untuk memasukan barang ekspor dari kawasan pabean atau tempat penimbunan.
  12. Pemeritahuan impor barang (PIB) adalah
  13. pemberitahuan oleh pemberitahu atas barang yang akan diimpor berdasarkan dokumen pelengkap Pabean sesuai prinsip self asessment.

Sebutkan apa yang termasuk penerimaan negara bukan pajak?
PNBP yaitu seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan, barang kena cukai?
Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.

Terdiri dari apa saja barang kena cukai tersebut?
Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 (pembaharuan UU No. 39 Tahun 2007) tentang Cukai, BKC terdiri dari :
  • Etil alkohol (EA) atau etanol
  • Minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA)
  • Hasil tembakau

Sebutkan macam / jenis sistem penjaluran secara teknis yang di gunakan oleh DJBC?
  1. Jalur prioritas yang khusus untuk importir yang memiliki track record sangat baik, untuk importir jenis ini pengeluaran barangnya dilakukan secara otomatis (sistem otomasi) yang merupakan prioritas dari segi pelayanan, dari segi pengawasan maka importir jenis ini akan dikenakan sistem Post Clearance Audit (PCA) dan sesekali secara random oleh sistem komputer akan ditetapkan untuk dikenakan pemeriksaan fisik.
  2. Jalur hijau, jalur ini diperuntukkan untuk importir dengan track record yang baik dan dari segi komoditi impor bersifat resiko rendah (low risk) untuk kedua jalur tadi pemeriksaan fisik barang tetap akan dilaksanakan dengan dasar-dasar tertentu misalnya terkena random sampling oleh sistem, adanya nota hasil intelejen (NHI) yang mensinyalir adanya hal-hal yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap barang.
  3. Jalur merah (red chanel) ini adalah jalur umum yang dikenakan kepada importir baru, importir lama yang memiliki catatan-catatan khusus, importir dengan resiko tinggi karena track record yang tidak baik, jenis komoditi tertentu yang diawasi pemerintah, pengurusannya menggunakan jasa customs broker atau PPJK perusahaan pengurusan jasa kepabeanan ( "biro Jasa" atau "calo"), dsb.

Untuk kategori barang ekspor yang bagaimanaang mendapat / memerlukan pemeriksaan fisik barang?
Pemeriksaan fisik barang dilakukan terhadap barang ekspor yang ;
  1. Akan diimpor kembali.
  2. Pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali
  3. Mendapat fasilitas KITE.
  4. Dikenai bea keluar.
  5. Berdasarkan informasi dr Dirjen pajak.
  6. Berdasarkan hasil analisis informasi dari unit pengawasan terdapat indikasi yg kuat akan terjadi pelanggaran atau telah trjadi pelanggaran ketentuan UU.

Jika dari hasil pemeriksaan fisik barang jumlah dan jenis barang telah sesuai, maka apa tindakan selanjutnya oleh eksportir?
  1. Pemeriksa menerbitkan NPE.
  2. Pejabat pemeriksa dokumen ekspor melakukan penelitian perhitungan bea keluar, dalam hal barang dikenai bea keluar.

Jika dari hasil pemeriksaan fisik barang jumlah dan jenis barang tidak sesuai, maka apa tindakan selanjutnya oleh eksportir?
  1. Barang ekspor yang akan diimpor kembali, pejabat pemeriksa documen ekspor menerbitkan nota pembetulan.
  2. Barang ekspor yang saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali, pejabat pemeriksa documen ekspor menerbitkan nota pembetulan dan menyerahkan documen ekspor yang didalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik dengan dilampiri nota pembetulan kepada pejabat bea dan cukai yang menangani administrasi impor sementara untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
  3. Barang ekspor yang mendapat fasilitas KITE, pejabat pemeriksa documen ekspor menerbitkan nota pembetulan dan   menyerahkan documen ekspor yang didalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik dengan dilampiri nota pembetulan, kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
  4. Barang ekspor yang dikenai bea keluar, pejabat pemeriksa documen ekspor menyerahkan documen ekspor yang didalamnya sudah dicantumkan  hasil pemeriksaan fisik , kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
  5. Barang ekspor yang termasuk barang yang dilarang atau dibatasi, pejabat pemeriksa documen ekspor menyerahkan documen ekspor yang didalamnya sudah dicantumkan hasil pemeriksaan fisik , kepada unit pengawasan untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. 

Pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor hanya dilakukan dalam hal tertentu, yaitu terhadap barang yang bagaimana, sebutkan?
Pemeriksaan fisik barang dilakukan terhadap barang ekspor yang ;
  1. Akan diimpor kembali.
  2. Pada saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali.
  3. Mendapat fasilitas KITE.
  4. Dikenai bea keluar.
  5. Berdasarkan informasi dr Dirjen pajak.
  6. Berdasarkan hasil analisis informasi dari unit pengawasan terdapat indikasi yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan UU.

Sebutkan tujuan bea keluar dikenakan terhadap barang eksport?
Bea keluar dikenakan terhadap barang ekspor dengan tujuan untuk:
  1. Menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri;
  2. Melindungi kelestarian sumber daya alam;
  3. Mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional; atau
  4. Menjaga stabilitas harga  komoditi tertentu di dalam negeri.


Jelaskan prosedur pendaftaran PEB barang ekspor dangan system PDE pada kantor pelayanan bea dan cukai tempat  pemuatan barang eksport?
  1. Data elektronik atau tulisan diatas formulir.
  2. Paling cepat 7 (tujuh) hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke kawasan pabean
  3. Sebelum keberangkatan sarana pengangkut
  4. Secara periodik paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pemeriksaan jumlah pengiriman pada alat ukur yang ditetapkan.


Jelaskan tentang perubahan / pembetulan data PEB untuk barang ekspor?
Pembetulan/ perubahan data PEB wajib diberitahukan oleh eksportir ke kantor pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pembetulan PEB (PP-PEB). Pembetulan/ perubahan data PEB mengenai jenis dan atau jumlah dan atau harga barang dapat dilayani sepanjang barang ekspor belum dimuat kesarana pengangkut kecuali dalam hal :
  1. Ekspor barang cair yang pemuatannya melalui saluran pipa paling lama 3 (tiga) hari setelah dinyatakan ekspor,
  2. Short shipment paling lama 3 (tiga) hari setelah dinyatakan ekspor,
  3. Pembetulan data PEB mengenai jenis barang, jumlah barang, nomor peti kemas, jenis valuta, dan atau nilai FOB barang dapat dilayani sebelum barang masuk kawasan pabean,
  4. Pembetulan/ perubahan data PEB mengenai penggantian nama sarana pengangkut, nomor voyage, tanggal keberangkatan sarana pengangkut, yang disebabkan oleh tidak terangkutnya barang ekspor secara keseluruhan, dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut semula,
  5. Pembetulan/ perubahan data PEB dapat dilayani paling lama satu bulan sejak PEB mendapat Nomor Pendaftar.
  6. Terhadap kesalahan data PEB tidak dapat dilakukan pembetulan data PEB. 

Sebutkan lokasi-lokasi yang bisa digunakan untuk pemeriksaan fisik barang ekspor?
  1. Kawasan Pabean
  2. Gudang eksportir, atau Tempat lain yang digunakan eksportir untuk menyimpan barang ekspor.

Untuk kategori barang ekspor yang bagaimana yang tidak wajib menggunakan PEB. PEB Dikecualikan untuk barang ekspor seperti?
  1. Barang penumpang dan barang awak sarana pengangkut dengan menggunakan Deklarasi Pabean;
  2. Barang pelintas batas yang menggunakan Pemberitahuan Pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan pelintas batas;
  3. Barang dan atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan menggunakan dokumen yang diatur dalam ketentuan Kepabeanan Internasional (ATA CARNET, TRIPTIEK ATAU CPD CARNET) .
  4. Barang kiriman melalui PT.( Persero ) Pos Indonesia dengan menggunakan Declaration En Douane (CN 23).

Jelaskan prosedur pemeriksaan pengiriman lewat pengusaha jasa titipan?
  1. Pengusaha jasa titipan wajib memberitahukan barang impor yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan kepada Pejabat Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pengiriman Barang Melalui Jasa Titipan.
  2. Pejabat Bea Cukai memberikan persetujuan pengeluaran barang impor setelah dilakukan penetapan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya.
  3. Pemeriksaan barang kiriman melalui Pengusaha jasa titipan dilakukan secara selektif.

Jelaskan prosedur pemeriksaan pengiriman laewat pos?
  1. Terhadap barang import yang dikirim melalui Pos dilakukan pemeriksaan Pabean secara selektif oleh Pejabat Bea Cukai.
  2. Dalam hal diperlukan pemeriksaan fisik barang maka pemeriksaan dilakukan oleh Pejabat Bea Cukai dengan disaksikan oleh petugas Pos.
  3. Barang kiriman Pos yang telah ditetapkan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya diserahkan oleh penerima Pos untuk diterima oleh penerima setelah Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor lainnya dilunasi.

Sebutkan informasi-informasi tentang uraian barang apa saja yang diperlukan dalam proses penetapan identifikasi barang?
Untuk proses identifikasi barang diperlukan informasi uraian barang antara lain dari :
  1. Pemberitahuan Pabean Invoice, Packing List, B/L, AWB atau dokumen pelengkap pabean lainnya;
  2. Laporan hasil pemeriksaan barang oleh Pejabat Bea dan Cukai;
  3. Hasil pengujian laboratorium;
  4. Dokumen Pendukung Klasifikasi Barang (DPKB).

Jelaskan tahapan-tahapan yang dilakukan dalam proses penetapan klasifikasi barang?
Proses penetapan klasifikasi barang dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
  1. Perhatikan hasil identifikasi barang.
  2. Lihat Daftar Isi Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), tentukan Bab-bab terkait.
  3. Teliti masing-masing Bab terkait tersebut.
  4. Perhatikan Catatan Bagian/Bab/Sub Bab/Sub Pos dan uraian barang.
  5. Inventarisir pos-pos yang relevan dan setara;
  6. Gunakan referensi-referensi World Customs Organization/WCO (jika diperlukan).
  7. Tentukan pos yang tepat.

Sebutkan barang apa saja yang mendapat pembebasan bea masuk dalam impor sementara?
  1. Barang untuk keperluan pameran selain di tempat penyelenggaraan pameran berikat.
  2. Barang untuk keperluan seminar.
  3. Barang untuk keperluan peragaan atau demonstrasi.
  4. Barang untuk keperluan tenaga ahli.
  5. Barang untuk keperluan penelitian, pendidikan, ilmu pengetahuan dan kebudayaan.
  6. Barang untuk keperluan perlombaan di bidang olah raga.
  7. Kemasan yang digunakan untuk pengangkutan barang impor atau ekspor secara berluang-ulang.
  8. Barang keperluan contoh atau model.
  9. Kendaraan atau sarana pengangkut yang digunakan sendiri oleh wisatawan manca negara.
  10. Kendaraan atau sarana pengangkut yang masuk melalui lintas batas dan penggunaannya tidak bersifat regular.
  11. Barang untuk diperbaiki, direkondisi, diuji, dan dikalibrasi.
  12. Binatang hidup untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, perlombaan, pelatihan, pejantan, dan penanggulangan gangguan keamanan.
  13. Peralatan khusus yang digunakan untuk penanggulangan bencana alam, kebakaran, dan gangguan keamanan.
  14. Kapal niaga yang diimpor oleh perusahaan pelayaran niaga nasional.
  15. Pesawat dan mesin pesawat yang diimpor oleh perusahaan penerbangan nasional.
  16. Barang yang dibawa penumpang dan akan dibawa kembali ke luar negeri.
  17. Barang pendukung proyek pemerintah yang dibiayai dengan pinjaman dari luar negeri.

Kewajiban pabean apa saja yang harus dilakukan importir terhadap barang impor yang diberikan pembebesan bea masuk?
Importir menyerahkan jaminan kepada Kepala Kantor Pabean, sebesar Bea Masuk dan Pajak impor yang seharusnya dikenakan.

Kewajiban pabean apa saja yang harus dilakukan importir tehadap barang impor yang diberikan keringanan bea masuk?
  1. Membayar BM sebesar 2% per bulan selama jangka waktu izin impor sementara dikalikan jumlah BM yang seharusnya dikenakan.
  2. Membayar PPN atau PPN dan PPnBM.
  3. Menyerahkan jaminan sebesar selisih antara BM yang seharusnya dibayar dengan yg telah dibayar ditambah dengan PPh Pasal 22.

Sebutkan beberapa tujuan dari pengeluaran barang impor?
  1. Diimpor untuk dipakai.
  2. Diimpor sementara.
  3. Ditimbiun di TPB.
  4. Diangkut ke TPS lainnya.
  5. Diangkut/lanjut atau diangkut terus.
  6. Diekspor kembali.

Jelaskan 3 tingkatan dalam pemeriksaan fisik barang?
Antara lain :
  1. Mendalam (bearang diperiksa 100%)
  2. Sedang (bearang diperiksa 30%)
  3. Rendah (bearang diperiksa 10%)

Apa yang dimaksud dengan?  
Angkutan multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut. 
(ref. Pasal 1 angka 10 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran).  
Pelabuhan muat asal adalah pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya barang yang akan diekspor ke sarana pengangkut dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari angkutan multimoda.  
Pelabuhan muat ekspor adalah pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya barang ekspor ke:    
  • sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar daerah pabean  
  • sarana pengangkut dalam negeri yang merupakan bagian dari angkutan multimoda. 
Jelaskan apa yang dimaksud kawasan pengembangan ekonomi terpadu (KAPET)
Kawasan pengembangan ekonomi terpadu adalah wilayah geografis dengan batas batas tertentu dan memenuhi persyaratan :
  1. Memiliki potensi cepat tumbuh
  2. Punya sektor unggulan yang dapat menggerakkan pertumbuhan ekonomi diwilayah sekitarnya
  3. Memerlukan dana investasi yang besar bagi pengembangnya, yang penetapannya sebagai KAPET berikut batas batasnya dilakukan dengan keputusan Presiden

Apakah yang dimaksud dengan  ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari pabean

Apakah yang dimaksud dengan  impor
Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
 
Apakah yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai (BKC)?
Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.

Apakah yang dimaksud dengan Fasilitas Kepabeanan?
Fasilitas Kepabeanan adalah pemberian insentif oleh pemerintah/DJBC berkaitan dengan kegiatan ekspor-impor yang akan memberikan manfaat bagi perekonomian nasional

 
 












 

 
Blogger Templates