Pages

Tugas PT PELINDO


PT. PELINDO sebagai Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas dan melaksanakan pengusaha jasa kepelabuhanan dalam rangka menunjang kelancaran arus kapal, barang, penumpang dan hewan meliputi :
1
Penyediaan dan pengusahaan kolam pelabuhan yang luas, perairan yang dalam untuk lalu lintas pelayaran dan tempat berlabuh kapal yang aman.
2
Pengusaha jasa-jasa yang berhubungan dengan pemanduan kapal  (pilotage) dan pemberian jasa penundaan kapal laut (pandu & tunda)
3
Penyediaan dan pengusahaan dermaga untuk bertamba kapal, bongkar muat barang dan hewan serta naik turunya penumpang dengan aman
4
Penyediaan dan pengusahaan gudang/lapangan tempat penimbunan barang yang dibongkar dari kapal atau yang akan dimuat ke kapal, termasuk penyediaan dan pengusahaan Container Yard, Depo Container, CFS
5
Penyediaan dan pengusahaan angkutan Bandar (tongkang) bagi pelabuhan rede transport
6
Penyediaan dan pengusahaan alat bongkar muat air tawar, bahan-bahan listrik, telepon
7
Penyediaan dan pengusahaan tanah untuk berbagai bangunan sehubungan dengan kepentingan kelancaran angkutan laut dan industri
8
Penyediaan jaringan jalan dan jembatan, saluran air, aliran listrik, pemadaman kebakaran dan lain-lain
9
Pelayanan jasa aneka usaha terminal
10
Usaha-usaha lainnya yang dapat menunjang pengusahaan jasa kepelabuhanan yang ditetapkan.
Pelayanan jasa pelabuhan seperti tersebut diatas digunakan prinsip “free for all” dan agar tercapai kelancaran flow of goods & flow of documents, maka pelayanan jasa pelabuhan dilaksanakan dengan sistem & prosedur yang diatur oleh Direksi PT. PELINDO