Pages

Pengertian Hukum Perdata


Sebelum seseorang mempelajari suatu ilmu, terlebih dahulu harus mengerti ilmu yang akan dipelajari itu. Oleh karena itu sebelum mempelajari materi Hukum Perdata yang menyangkut Hukum Perorangan, Hukum Keluarga, Hukum Benda dan Hukum Perikatan, terlebih dahulu akan dikenalkan Pengertian Hukum Perdata atau dalam istilah lain yang disebut Hukum Privat.
Berikut ini dikemukakan pengertian Hukum Perdata dari para ahli hukum antara lain :
1
Mr. L.J. Van Apeldorn
Hukum Sipil adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur kepentingan seorang dan yang pelaksanaanya terserah kepada maunya yang berkepentingan sendiri.
2
Prof. Mr. E.M. Mejers
Hukum Sipil adalah hukum mengatur hak-hak yang diberikan kepada perorangan (individu) yang diserahkan sepenuhnya untuk menetapkan dengan merdeka, apabila ia akan mempergunakan hak-hak itu, sepenuhnya dapat melulu memperhatikan kepentingan sendiri.
3
Mr. H.J. Hamaker
Hukum Sipil adalah hukum yang pada umunya berlaku, yaitu yang memuat peraturan-peraturan tentang tingkah laku orang-orang dalam masyarakat pada umumnya.
Dari uraian di atas dapat di simpulkan bahwa Hukum Perdata adalah peraturan-peraturan hukum mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain, yang menitik beratkan kepentingan perorangan dan pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada orang yang berkepntingan itu sendiri.
Defenisi yang dikemukakan oleh para ahli seperti tersebut di atas, masih kurang sempurna karena hanya menyebutkan bahwa yang dapat mengadakan hubungan hukum perdata hanya orang atau perorangan (naturlijk person). Padahal selain perorangan ada badan hukum (recht person) yang juga dapat mengadakan hubungan  hukum perdata karena badan hukum sebagai subyek hukum juga memiliki kewenangan hukum yakni kewenangan melakukan perbuatan hukum.
Dari kenyataan tersebut maka pengertian Hukum Perdata adalah rangkaian peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum subyek hukum (orang dan badan hukum) yang satu dengan subjek hukum yang lain, yang menitik beratkan pada kepentingan pribadi dari subyek hukum tersebut
Hukum perdata itu menitik beratkan pada kepentingan pribadi (bukan kepentingan umum seperti Hukum Pidana), artinya apabila ada konflik dalam perkara perdata karena ada pihak yang tidak mentaati ketentuan-ketentuan  yang diatur dalam hukum perdata, pihak yang berwenang dalam hal ini. Pengadilan/ Hakim tidak akan mengambil tindakan terhadap pihak yang melanggar ketentuan tersebut apabila tidak ada gugatan dari pihak yang dirugikan ke Pengadilan.
Istilah Hukum Perdata dapat diartikan secara sempit dan luas. Hukum Perdata dalam arti yng sempit adalah Hukum Perdata sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang seterusnya disingkat dengan KUH Pdt, sedang Hukum Perdata dalam arti luas adalah meliputi juga Hukum Dagang.