skip to main
|
skip to sidebar
Gudang Koleksi
Pages
Beranda
Rabu, 09 April, 2025
Fungsi Pajak
Ada dua fungsi pajak
1
Fungsi budgetair
Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluarannya.
2
Fungsi mengatur (
regulerend
)
Pajak sebagai alat untuk mengatur dan melaksanakan kebijaksanaanya
pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contoh
a
Pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
b
Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif.
c
Tarif pajak untuk ekspor 0%, untuk mendorong ekspor produk Indonesia di pasaran dunia.
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Followers
Diberdayakan oleh
Blogger
.
Jumlah Posting :
88
Feedjit Live Blog Stats
[get this widget]
>
[Tutup]
Daftar Isi
TV Online
Metro TV
Perencanaan Operasi Penumpukan
Gejala Keracunan HCN
Floppy Disk
Kode Warna Blog dan Web
Sumber Penyebab Terjadinya Kebakaran Di Kapal
Jenis Sertifikat Kapal Penumpang
Doa Bapa Kami
Anda Pengujung Ke
Blog Archive
►
2013
(9)
►
November
(1)
►
Juli
(1)
►
Januari
(7)
▼
2012
(79)
►
Desember
(5)
►
November
(5)
▼
Oktober
(11)
Dokumen Pendukung Muatan
Tinggi Penumpuka (Stacking Height)
Ship Operation
Badan-Badan Yang Terlibat Dalam Aktivitas Pelabuhan
Pengawasan Gerakan Alat Angkutan
Download Game Magic Ball 2
Pembagian Jenis Muatan
Timbul dan Hapusnya Utang Pajak
Jenis Cargo Yang Dilarang Untuk Dikirim Oleh Forwa...
Istilah Dalam Bongkar Muat (B/M) Di Pelabuhan
Fungsi Pajak
►
September
(43)
►
Agustus
(15)