Pages

Aktivitas Labuh


Pelabuhan memiliki daerah kerja di daratan dan juga daerah kerja di perairan. Batas-batas di daratan adalah garis pantai dan di perairan adalah titik-titik koordinat di laut yang telah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri atau minimal ditentukan oleh pemerintah daerah propinsi. Perairan pelabuhan khususnya yang berupa kolam pelabuhan harus dapat digunakan untuk berlabuh kapal dengan aman sambil menunggu pelayanan berikutnya yaitu bertambat di dermaga pelabuhan.

Perairan pelabuhan juga dapat digunakan untuk kegiatan lainnya yaitu bongkar muat barang dengan bantuan / kapal / midstream, rede transport dan juga docking kapal dan lain-lain.
Pengguna kolam pelabuhan untuk berlabuh kapal dengan aman sebagai berikut:
Kolam pelabuhan harus cukup luas.

Pihak pelabuhan harus mengatur kapal-kapal yang berlabuh supaya tidak mengganggu alur pelayaran.
Air di kolam pelabuhan, relatif tidak bergelombang dan arusnya relatif tenang.
Kedalaman kolam harus cukup untuk kapal-kapal yang berkunjung ke pelabuhan tersebut.

Ada beberapa indikator untuk mengukur kinerja dan penggunaan peralatan di pelabuhan sebagai berikut:
  1. Turn round time ( TRT ) atau waktu pelayanan kapal di pelabuhan, dihitung sejak kapal masuk perairan pelabuhan sampai dengan kapal meninggalkan perairan pelabuhan.
  2. Waiting time ( WT ) atau waktu tunggu, dihitung sejak kapal meminta tambatan sampai kapal tambat.
  3. Postpone Time ( PT ) atau waktu tertunda yang tidak dimanfaatkan oleh kapal selama kapal berada di perairan, misalnya kapal tunggu, dokumen, tunggu muatan dan lain-lain.